
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan Coretax Form sebagai sarana baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Melalui pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Adapun penambahan fitur pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, sekaligus memastikan data SPT tersebut langsung tercatat secara valid pada sistem Coretax.
Kriteria dan syarat wajib pajak yang dapat melakukan pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form, antara lain:
Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi seluruh kriteria dapat melakukan pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form, Berikut langkah-langkah mengunduh Coretax Form melalui Coretax DJP.
Setelah mengunduh Coretax Form, wajib pajak dapat mengisi formulir dengan panduan yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan pada tautan berikut ini: http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax Form dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak harus menginstal atau memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan minimal versi Reader DC 20 atau versi lebih baru pada perangkat yang digunakan. Apabila terdapat kendala dalam pengisian Coretax Form atau membutuhkan pendampingan pengisian secara langsung, DJP mengimbau wajib pajak untuk menghubungi saluran resmi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami