BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Mengunduh Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Nihil

Daffa Yasril Nurmansyah24 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan Coretax Form sebagai sarana baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Melalui pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Adapun penambahan fitur pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, sekaligus memastikan data SPT tersebut langsung tercatat secara valid pada sistem Coretax.

Kriteria Pengguna Coretax Form

Kriteria dan syarat wajib pajak yang dapat melakukan pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form, antara lain:

  1. merupakan wajib pajak orang pribadi;
  2. memiliki penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  3. menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status nihil; dan
  4. tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Panduan Mengunduh Coretax Form

Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi seluruh kriteria dapat melakukan pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form, Berikut langkah-langkah mengunduh Coretax Form melalui Coretax DJP.

  1. Mula-mula login ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Coretax Form.

  3. Untuk membuat konsep SPT, klik Buat Konsep SPT. Wajib pajak diminta mengisi periode pelaporan SPT lalu pilih Model SPT Normal. Klik Buat Konsep.

  4. Setelah Konsep SPT berhasil dibuat, ajukan permintaan unduh PDF. Akan muncul pop-up notifikasi Konfirmasi Request Unduh, lalu klik Ya.
  5. Setelah permintaan unduh dikirim, klik refresh. Langkah berikutnya, klik menu SPT Diunduh, lalu pilih Unduh PDF SPT. Untuk konfirmasi pengunduhan PDF SPT tersebut, Anda diminta mengisi passphrase sertifikat elektronik. Klik OK. PDF akan tersimpan.

Setelah mengunduh Coretax Form, wajib pajak dapat mengisi formulir dengan panduan yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan pada tautan berikut ini: http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax Form dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak harus menginstal atau memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan minimal versi Reader DC 20 atau versi lebih baru pada perangkat yang digunakan. Apabila terdapat kendala dalam pengisian Coretax Form atau membutuhkan pendampingan pengisian secara langsung, DJP mengimbau wajib pajak untuk menghubungi saluran resmi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

TopikBerita Pajakspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org