BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Menunjuk Konsultan Pajak sebagai Kuasa melalui Coretax DJP

Daffa Yasril Nurmansyah13 March 2026
Ukuran teks
0/0

Kewajiban perpajakan yang semakin beragam seringkali membuat sebagian wajib pajak membutuhkan dukungan profesional dalam pengelolaan administrasi pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, tidak sedikit yang memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk membantu proses pemenuhan kewajiban tersebut, meliputi jasa pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), penyetoran pajak bulanan seperti PPh Unifikasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, wajib pajak dapat melakukan penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa wajib pajak dengan cara Penunjukan Kuasa. Berikut langkah-langkah penunjukan atau penambahan konsultan pajak melalui Coretax.

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP. Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, pilih impersonate dengan cara memilih nama wajib pajak yang diwakili.
  2. Klik menu Portal Saya → Profil Saya → Wakil/Kuasa Saya.
  3. Lanjut dengan klik Penunjukan Kuasa. Cari konsultan pajak dengan NIK yang bersangkutan.
  4. Klik Pilih pada nama konsultan, lalu isi formulir penunjukannya, lalu Simpan.

Bagi konsultan pajak yang telah ditunjuk wajib pajak sebagai kuasa wajib pajak, dapat melakukan konfirmasi penunjukan kuasa tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP konsultan pajak.
  2. Klik menu Portal Saya → Profil Saya.
  3. Pada bagian ini, pilih Permohonan Tertunda, lalu pilih Respond.

Sebagai catatan, sebelum melakukan penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa wajib pajak, wajib pajak perlu memastikan bahwa konsultan pajak yang bersangkutan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dan memiliki NPWP 16 digit yang aktif.
Ortax melalui Bhinneka Sentra Advisory dapat membantu Anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pribadi maupun badan, termasuk menjadi kuasa wajib pajak. Dengan pengalaman lebih dari 17 tahun sebagai konsultan pajak resmi dan terikat dengan kode etik, Ortax menghadirkan layanan yang profesional dan berintegritas kepada seluruh klien. Klik tautan berikut untuk menjadwalkan konsultasi dengan tim profesional kami: Layanan Perpajakan oleh Ortax

TopikBerita Pajakkonsultan_pajakcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org