BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Pelaporan Utang di SPT Tahunan PPh OP Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah26 January 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kewajiban wajib pajak tidak hanya terbatas pada pelaporan penghasilan dan harta, tetapi juga mencakup pelaporan utang. Seiring implementasi Coretax, format dan struktur pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mengalami penyesuaian. Saat ini, format SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Kewajiban Pengisian Utang Pada Akhir Tahun Melalui Coretax

Sebelum tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ/2015 (PER 36/2015). Pengisian kewajiban/utang pada akhir tahun menggunakan formulir SPT 1770 dilakukan dengan mengisi Lampiran IV Bagian B. Sementara itu, rincian kewajiban/utang pada formulir SPT 1770 S diisi pada Lampiran II Bagian C, sementara pada SPT 1770 SS diisi di Bagian C.
Mengacu pada panduan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, daftar utang wajib pajak dilaporkan melalui lampiran L-1 Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak). Lampiran ini hanya akan muncul dan dapat diisi apabila wajib pajak memberikan jawaban Ya pada Induk SPT Huruf I angka 14b, yang menanyakan kepemilikan utang usaha dan non usaha pada akhir tahun akhir tahun pajak.

Format Pengisian Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun

L-1 Bagian B digunakan untuk melaporkan kewajiban atau utang usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki wajib pajak. Adapun yang dimaksud dengan utang merupakan jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Utang yang dilaporkan dapat berupa utang bank/lembaga keuangan bukan bank (KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya), kartu kredit, utang afiliasi, dan utang lainnya.

Untuk melakukan pelaporan utang, wajib pajak perlu mengisi informasi meliputi NIK/NPWP kreditur, nama kreditur, negara kreditur, tahun peminjaman, nominal saldo yang dipinjam, dan keterangan.

Adapun nominal saldo diisi dengan sisa utang pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi, termasuk utang bunga. Saldo utang dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah.

Perlu dicatat, dalam hal saldo utang menggunakan satuan mata uang selain rupiah, saldo utang ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Topikspt-tahunankewajiban_wajib_pajakpph-orang-pribadi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org