
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah kepada pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
NIB tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, tetapi juga menjadi persyaratan dasar dalam memperoleh berbagai perizinan berusaha, mengakses layanan pemerintah, hingga memanfaatkan berbagai fasilitas pembinaan dan pembiayaan bagi pelaku usaha.
Seiring meningkatnya digitalisasi kegiatan usaha, kepemilikan NIB juga menjadi semakin penting. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026), pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang melalui marketplace memiliki identitas paling sedikit berupa NIB. Bahkan, penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), proses penerbitan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Berikut panduan pembuatan NIB bagi pelaku usaha melalui OSS.
Perlu dicatat, NIB terdiri atas 13 digit angka. Adapun dokumen NIB dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan fitur pengaman sebagai bentuk autentikasi dokumen.NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya.
Sebagai informasi, sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan mengurus sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya diterbitkan secara terpisah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (API), maupun Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan NIB sebagai identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami