BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Registrasi Coretax untuk Perwakilan Negara Asing

Daffa Yasril Nurmansyah13 April 2026
Ukuran teks
0/0

Perwakilan negara asing yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia wajib melakukan registrasi akun Coretax DJP. Bagi wajib pajak orang pribadi dan/atau badan yang berstatus sebagai perwakilan negara asing, dapat mendaftarkan akun dengan memilih Aktivasi Akun Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk memperoleh nomor identitas perpajakan (NIP).
Mengacu pada Pasal 9 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), salah satu kriteria pengguna NIP adalah perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Pasca implementasi Coretax, saat ini wajib pajak luar negeri yang tidak berkedudukan dan tidak menjalankan usaha di Indonesia, dapat diberikan NIP sesuai ketentuan PER 7/2025. Kriteria yang dapat menggunakan NIP dapat Anda baca pada artikel berikut ini: Kriteria dan Penggunaan Nomor Identitas Perpajakan.
Sesuai ketentuan PER 7/2025, Dirjen Pajak dapat menerbitkan nomor identitas perpajakan untuk orang pribadi bukan penduduk dan badan berupa nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP. NIP dapat digunakan orang pribadi atau badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu, meliputi

  1. pemberian akun wajib pajak;
  2. penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
  3. pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;
  4. pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;
  5. permohonan pembebasan PPN dan/atau PPnBM;
  6. penerbitan SKB PPN dan/atau PPnBM;
  7. pengembalian atas PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut;
  8. pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;
  9. penagihan pajak; dan
  10. administrasi perpajakan lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Untuk memperoleh NIP, wajib pajak WNA dapat mengaksesnya dengan cara memilih Aktivasi Akun Wajib Pajak pada laman Coretax. Pada bagian Manajemen Kasus, pilih Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi. Pastikan untuk tidak mencentang (uncheck) bagian Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?. Selanjutnya, isi informasi pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak SPLN dan lengkapi dokumen pendukung lainnya seperti foto wajib pajak dan foto paspor.

Sebagai informasi, jika WNA telah memenuhi kriteria subjektif dan objektif serta memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), WNA wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Apabila telah memiliki NPWP, WNA dapat menggunakan NPWP lama dengan menambahkan angka 0 di bagian depan sebagai format login ke dalam sistem Coretax.

Topiknpwpadministrasi_perpajakancoretaxakses-coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org