BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Panduan Teknis Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Redaksi Ortax16 April 2016
Ukuran teks
0/0
sharing forumSharing Forum : “PTKP untuk Anak yang Baru Lahir”
Kategori Forum  : Pajak Penghasilan (PPh)
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=61435
Pencetus  : anybilal
Tanggal    : 18 April 2016

Pertanyaan :

Dear rekan ortax,
saya mau tanya, ada seorang bayi yang baru lahir masa februari 2016 lalu dan bertepatan pelaporan spt 21 apakah anak tersebut sudah termasuk dalam pelaporan anak tersebut dalam perhitungan PTKPnya,,apakah baru terhitung pada periode 2017 yang akan dtg,,
mohon dibantu penjelasan beserta PP & undang Perpjakannya,
Thanks,
Tanggapan Member Ortax :
cs_pany

Status PTKP berdasarkan tgl 01 Januari
Jadi jika lahir di bulan Feb'16 maka baru masuk ke PTKP thn 2017
Fuzh
Setuju dan sependapat.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2011 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir tanggal 2 Januari 2011, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2011 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Hal tersebut diatur kembali sesuai Pasal 11 ayat (5) dan (6)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi bahwa:
“(5)  Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
(6)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.”

Terkait dengan tanggungan yang diberikan tambahan PTKP, sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:
“Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.”

Dengan demikian, sesuai dengan pertanyaan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa anak yang baru lahir pada bulan Februari 2016 tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan yang diberikan penambah PTKP pada tahun pajak 2016 melainkan untuk tahun pajak 2017, sepanjang anak yang dimaksud termasuk dalam kategori hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org