BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Panitia Umumkan Hasil USKP Periode I 2025

Redaksi Ortax13 June 2025
Ukuran teks
0/0

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah resmi mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025. Ujian ini, yang diselenggarakan pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2025, secara khusus diperuntukkan bagi peserta mengulang untuk Tingkat A dan Tingkat B.  

Untuk USKP Tingkat A, dari total 1362 peserta tercantum dalam daftar hasil ujian, sebanyak 718 peserta dinyatakan lulus. 589 dinyatakan mengulang mata ujian tertentu, sementara 55 peserta dinyatakan tidak lulus dan harus mendaftar sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya jika ingin mencoba kembali.

Pada USKP Tingkat B, dari 559 peserta yang ikut serta dalam ujian, 128 di antaranya berhasil lulus. Mayoritas peserta, yakni 387 orang dinyatakan mengulang. Proporsi peserta mengulang pada Tingkat B ini lebih tinggi dibandingkan Tingkat A. Selain itu, 44 peserta dinyatakan tidak lulus, dan seluruhnya merupakan peserta yang telah mengulang ujian untuk ketiga kalinya, sehingga peserta harus kembali mendaftar sebagai peserta baru.  

Sesuai dengan pengumuman sebelumnya, peserta yang tidak hadir tanpa keterangan pada seluruh mata ujian akan dikenakan sanksi berupa penalti tidak dapat mengikuti ujian selama tiga periode berikutnya. Pada periode ini, sebanyak 48 peserta USKP Tingkat A dan 13 peserta USKP Tingkat B dikenakan penalti.

Daftar peserta yang lulus dapat dilihat pada tautan berikut ini: Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I Tahun 2025 Untuk Tingkat A Dan Tingkat B (Khusus Peserta Mengulang)

KP3SKP memastikan bahwa peserta yang lulus akan diberikan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi peserta yang berstatus mengulang, kesempatan untuk mengulang akan diberikan sesuai dengan peraturan lebih lanjut. Sementara itu, peserta yang tidak lulus tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya.  

TopikuskpBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org