BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Parsel dan Bingkisan Bukan Objek Pajak, Ini Syaratnya

Dewa Suartama07 July 2023
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah merilis aturan pelaksana pengenaan pajak atas natura. Pada dasarnya natura/kenikmatan merupakan objek pajak. Namun, untuk natura dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), salah satunya pemberian parsel atau bingkisan.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), pemberian bingkisan atau parsel berupa bahan makanan/minuman, dan makanan/minuman dikecualikan dari pengenaan pajak sepanjang memenuhi batasan tertentu.

Pengenaan pajak untuk parsel/bingkisan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan dan bingkisan selain hari raya keagamaan. Bingkisan yang diberikan dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Bau Imlek. Pengecualian pajak natura atas bingkisan diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Dalam Lampiran A PMK 66/2023, bingkisan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari pajak sepanjang dengan jumlah tidak lebih dari Rp3.000.000 untuk setiap pegawai dalam satu tahun pajak. Jika melebihi batasan, selisih lebih dari nilai bingkisan/parsel merupakan objek PPh.

Contoh Pengenaan Pajak atas Parsel/Bingkisan

Selama tahun 2024, PT XYZ memberikan bingkisan kepada Tuan Martin selaku pegawainya dengan perincian pemberian sebagai berikut:

  1. tanggal 20 Maret 2024, diberikan parsel dalam bentuk sembako dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp500.000;
  2. tanggal 19 April 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000;
  3. tanggal 18 Juli 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000; dan
  4. tanggal 19 September 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah air fryer dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2.000.000.

Perlakuan pengenaan PPh atas parsel/bingkisan yang diterima Tuan Martin adalah sebagai berikut:

  1. untuk bulan Maret 2024, parsel yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek PPh karena tidak terdapat batasan nilai.
  2. untuk bulan April 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat batasan nilai yaitu tidak lebih dari Rp3.000.000,00 per pegawai per tahun pajak. Karena bingkisan bernilai Rp1.000.000, maka pada bulan April, seluruh nilai bingkisan dikecualikan dari objek PPh.
  3. untuk bulan Juli 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek PPh adalah sebesar Rp2.000.000. Jumlah tersebut adalah selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek PPh dengan perhitungan sebagai berikut: Rp5.000.000-Rp3.000.000 = Rp2.000.000
  4. untuk bulan September 2024, bingkisan yang diterima Tuan Martin senilai Rp2.000.000 merupakan objek PPh seluruhnya karena akumulasi nilai bingkisan yang diterima sampai dengan bulan Juli 2024 telah melebihi batasan pengecualian.
Topiknatura-kenikmatanpajak-naturapmk-66-2023
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org