

Salah satu alternatif untuk mengupayakan keadilan dalam penyelenggaraan pemungutan pajak dapat dilakukan secara umum dan merata ke seluruh Wajib Pajak. Adam Smith melalui An Inquiry in to the nature and causes of the wealth of nations, memberikan empat asas pemungutan pajak yaitu :
Prinsip Pemerintah dalam melakukan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru pada dasarnya merujuk kepada asas pemungutan pajak diatas yaitu berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment.
Arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan pemerintah adalah untuk :
Salah satu pokok perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan adalah dalam rangka meningkatkan daya saing dengan negera-negara lain dengan cara mengedepankan prinsip keadilan dan netralitas dalam penetapan tarif, dan memberikan dorongan bagi berkembangnya usaha-usaha kecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga diubah dan disederhanakan yang meliputi penurunan tarif secara bertahap, terencana, pembedaan tarif, serta penyederhanaan lapisan untuk memberikan beban pajak yang lebih proporsional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak tersebut.
Munculnya ketentuan baru dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yaitu pasal 31 E menimbulkan banyak sekali interpretasi yang berbeda-beda di kalangan Wajib Pajak, Petugas Pajak bahkan Konsultan Pajak. Banyak yang berasumsi bahwa peredaran bruto berasal dari penghasilan utama saja (main business income), fasilitas ini hanya dikhususkan untuk industri UMKM, industri perbankan tidak dapat menikmati fasilitas tersebut, apakah perusahaan yang masuk ke bursa efek juga dapat menikmati fasilitas (perseroan terbuka) dan ada juga yang berpendapat bahwa fasilitas ini adalah sebuah pilihan yang sifatnya tidak wajib.
Pasal 31 E ayat (1) UU PPh, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif normal 28% (tahun 2009) dan 25% (tahun 2010 dst) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Sejak diterbitkan pada tanggal 23 September 2008, penjelasan mengenai aturan ini belum jelas dan tidak ada peraturan yang mengatur lebih lanjut. Namun per tanggal 24 Mei 2010 diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 66/PJ/2010 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
Jika melihat dari ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut maka untuk batas peredaran bruto hanya untuk main business income (penghasilan utama). Sedangkan other income (penghasilan lain-lain) seperti pendapatan bunga deposito, keuntungan dari selisih kurs, keuntungan pengalihan harta dll tidak termasuk dalam kategori batasan penghasilan bruto.
Meskipun terkesan terlambat menerbitkan, ketentuan tersebut setidaknya bisa menjawab sebagian keraguan dari beberapa pertanyaan yang muncul di kalangan Wajib Pajak.
Dalam sosialisasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tujuan dimunculkannya intensif pasal 31 E dimaksudkan untuk :
Perkembangan industri UMKM memang menunjukkan pergerakan yang signifikan setiap tahunnya. Data dari Departemen Koperasi dan UKM menunjukkan jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2008 mencapai 51,26 juta yang didominasi oleh usaha mikro (99%). Sedangkan tahun 2007 sebanyak 49,82 juta unit, sehingga mengalami peningkatan sebesar 2,8 %.
Dilihat dari Produk Domestik Bruto (PDB), PDB UKM tahun 2008 mencapai Rp 2.609 trilun, di mana sebesar Rp 1.505 triliun di antaranya disumbangkan oleh unit-unit usaha mikro. PDB UKM ini lebih besar dibanding PDB yang dihasilkan unit-unit usaha besar secara kumulatif yang mencapai Rp 2.087 triliun.
Dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM) dalam pasal 6 disebutkan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut:
*) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Dari tabel diatas dapat terlihat bahwa peredaran usaha yang tercantum dalam pasal 31 E UU PPh merupakan implementasi dan adopsi dari pasal 6 UU UMKM. Kemudian di UU UMKM tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa perusahaan asing (PMA) atau perusahaan yang masuk kegiatan bursa efek tidak termasuk dalam kategori UMKM. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan yang memiliki peredaran bruto selama satu tahun di bawah lima puluh miliar rupiah adalah kategori perusahaan UMKM dan berhak atas fasilitas pemerintah.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut ditegaskan bahwa fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan bagi Wajib Pajak dalam menghitung PPh terutang. Secara otomatis bagi mereka yang memiliki penghasilan bruto dibawah Rp. 50.000.000.000,- diwajibkan menghitung dengan mekanisme perhitungan fasilitas pasal 31E.
Secara kasat mata fasilitas yang diberikan oleh pemerintah akan menguntungkan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Hal tersebut setidaknya akan terlihat ada tax saving (penghematan pajak) sebesar 14 % dari tarif normal 28%. Penulis mengkaji bahwa tax saving akan dapat dioptimalkan bagi perusahaan yang tidak memiliki kredit pajak dari dalam negeri (PPh Pasal 22 dan Pasal 23). Contoh perusahaan industri manufaktur yang dalam setahun tidak melakukan kegiatan ekspor dan tidak melakukan penjualan ke bendaharawan pemerintah atau perusahaan jasa yang penghasilannya bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23.
Namun bagi perusahaan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 dan dipungut PPh 22, fasilitas pasal 31 E ini dapat mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar PPh Badan sehingga pada tahun yang bersangkutan akan mendapatkan prioritas pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak. Hal ini diakibatkan karena pemotongan PPh Pasal 23 berbasis pada penghasilan bruto atau peredaran usaha sedangkan perhitungan PPh terutang berbasis Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang merupakan komponen terakhir setelah proses koreksi fiskal dan kompensasi kerugian. Begitupula dengan kredit pajak PPh Pasal 22. Ilustrasi dapat dilihat pada bagan dibawah ini :
Sehingga dapat tergambar bahwa bagi perusahaan yang PPh terutangnya tidak lebih besar dari kredit pajak PPh 23 dapat mengakibatkan terjadinya lebih bayar di SPT Tahunan. Konsekuensinya akan terjadi pemeriksaan pajak yang dapat menimbulkan terjadinya potensi temuan oleh pemeriksa pajak dari jenis pajak yang lain.
Namun wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu risau akan masalah tersebut, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan yaitu diantaranya dengan
Dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 192/PJ./2002 disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena:
Adapun syarat permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah sbb :
Atas permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, wajib diberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima belum diberikan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Bagi Wajib Pajak yang memprediksi akan terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan yaitu berupa penurunan kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
Apabila setelah 4 bulan atau lebih dalam suatu tahun pajak wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada Kepala KPP setempat.
Syarat-syarat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 :
Daftar Pustaka :
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami