BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pasca PMK 131/2024, Bagaimana Kode Faktur dan DPP Penyerahan ke Kawasan Berikat?

Redaksi Ortax08 January 2025
Ukuran teks
0/0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER 1/2025) memberikan penjelasan mengenai pembuatan faktur pajak pasca implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024). Pada bagian lampiran, dijelaskan bahwa penyerahan ke kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut menggunakan kode transaksi 07.

Dirjen Pajak menegaskan bahwa meskipun menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, apabila penyerahan termasuk transaksi yang PPN-nya tidak dipungut, maka kode transaksi yang digunakan pada faktur pajak adalah 07. Sementara itu, DPP yang dicantumkan tetap merujuk pada PMK 131/2024, yakni 11/12 dari harga jual atau penggantian. Berikut ilustrasi yang diberikan Dirjen Pajak pada Lampiran PER 1/2025.

Pada tanggal 12 Januari 2025, PT E yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa tepung terigu dengan harga jual sebesar Rp24.000.000,00, tidak termasuk PPN, kepada PT F yang merupakan pengusaha industri makanan kemasan di kawasan berikat. Atas penyerahan BKP tersebut mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

BKP tersebut tidak termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga atas penyerahan BKP tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT E wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.

  1. Kode transaksi 07, meskipun penghitungan PPN-nya menggunakan DPP berupa nilai lain.
  2. Harga jual sebesar Rp24.000.000,00.
  3. DPP sebesar Rp22.000.000,00 (11/12 x Rp24.000.000,00).
  4. Jumlah PPN sebesar Rp 2.640.000,00 (12% x Rp22.000.000,00).
Topikppnfaktur-pajakkawasan-berikat
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org