BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pasca Rapat dengan Komisi XI DPR, Ini Tanggapan DJP

Redaksi Ortax11 February 2025
Ukuran teks
0/0

Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat untuk menjalankan Coretax bersamaan dengan aplikasi sebelumnya. Langkah ini diambil imbas dari masih ditemukannya banyak kendala sistem Coretax yang dialami wajib pajak.

Terkait hasil rapat yang digelar tertutup Senin (10/2/2025), Dwi Astuti, Direktur P2 Humas DJP, menyampaikan implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur sebelum implementasi Coretax (legacy). “Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” jelas Dwi Astuti.

Penggunaan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Pada Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024, disebutkan bahwa untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, baik jenis, bentuk, isi, serta penyampaiannya masih mengikuti ketentuan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021. Hal ini berarti SPT Tahunan Pajak 2024, yang dilaporkan pada 31 Maret 2025 (WP OP) atau 30 April 2025 (WP Badan) masih mengacu ketentuan lama, dan pelaporannya menggunakan aplikasi legacy (DJP Online).

Terkait penggunaan e-Faktur Desktop, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 menetapkan hanya PKP tertentu yang dapat menggunakan e-Faktur Desktop. PKP yang dimaksud adalah PKP yang menerbitkan faktur pajak paling sedikit 10.000 faktur pajak per bulan.

Hingga saat ini masih ditemukan banyak kendala sistem Coretax meskipun kedua fitur dari aplikasi legacy tersebut dapat diakses. Beberapa permasalahan yang masih dialami antara lain kegagalan pendaftaran NPWP, proses upload faktur pajak yang memakan banyak waktu, kendala pembayaran dan pelaporan SPT Masa, hingga kegagalan pembayaran deposit pajak. Perlu dilakukan evaluasi kembali terkait fitur-fitur legacy apa saja yang aksesnya penting untuk dibuka kembali, sehingga dapat memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

TopikBerita Pajakcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org