BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pasca UU HPP, Hitung Biaya Pinjaman Bisa Dengan EBITDA

Dewa Suartama30 March 2022
Ukuran teks
0/0
freepik

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur berbagai perubahan peraturan perpajakan, tidak terkecuali UU Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan pada UU PPh adalah penghitungan biaya pinjaman yang diatur pada Pasal 18.

Pada ketentuan sebelumnya, Pasal 18 ayat (1) tidak mengatur secara eksplisit mengenai jumlah biaya pinjaman yang diperkenankan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Pasal tersebut mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2015 (PMK-169/2015), diatur bahwa besarnya perbandingan antara utang dan modal adalah 4:1. Pada Pasal 3 ayat (1) baru ditegaskan bahwa biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal. Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa besaran biaya pinjaman hanya dapat ditentukan menggunakan rasio utang dan modal atau debt to equity ratio (DER).

Pada UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU PPh diubah. Pasal tersebut berbunyi:

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan dapat mengatur batasan jumlah biaya pinjaman. Dari memori penjelasan, dapat diketahui bahwa dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional. Metode yang dimaksud antara lain metode penentuan tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio), melalui persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization atau EBITDA) atau melalui metode lainnya.

Dengan demikian, setelah berlakunya UU HPP, penghitungan biaya pinjaman dapat dilakukan dengan berbagai metode yang ditetapkan. Mulai dari DER, EBITDA, maupun metode lainnya.

Topikpph-badanpajak-perusahaandebt_to_equity_ratioebitda
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org