BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Perlakuan PPN atas Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah

Alifatu Mazidah01 January 2022
Ukuran teks
0/0
City Skyline Bar Cafe Building  - tianya1223 / Pixabaytianya1223 / Pixabay

Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Penyerahan tanah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hal telah memenuhi persyaratan tertentu. Bagaimana perlakuan PPN pada Pengadaan Tanah tersebut?

Pengenaan PPN atas Pengadaan Tanah

Penyerahan tanah oleh PKP kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah, dikenai PPN. PPN yang terutang atas penyerahan tanah dalam rangka pengadaan tanah, dipungut oleh PKP yang menyerahkan tanah kepada Instansi Pemerintah, dan tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah.

PKP yang menerima pembayaran atas pengadaan tanah kepada Instansi Pemerintah wajib memungut PPN dengan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01, menyetor PPN, dan melaporkan PPN terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Contoh Pengenaan PPN atas Pengadaan Tanah

  • PT LMN adalah perusahaan pabrik boneka dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tahun 2017, pemerintah daerah DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor. Salah satu tanah yang menjadi objek pengadaan adalah tanah milik PT LMN. Atas penyerahan tanah oleh PT LMN kepada pemerintah daerah DKI Jakarta dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN. PT LMN sebagai pihak yang menerima pembayaran wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01, memungut PPN, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
  • Tuan Wicaksono merupakan seorang karyawan dan tidak dikukuhkan PKP. Pada tahun 2017, Dinas Perekonomian Bandung melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung central UMKM ekonomi kreatif Bandung. Salah satu tanah yang menjadi objek pengadaan adalah tanah milik Tuan Wicaksono. Atas pengadaan tanah ini tidak dikenakan PPN karena Tuan Wicaksono bukan Pengusaha Kena Pajak.
Topikppnpkppajak_tanah
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org