BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pedagang Online Omzet Tak Lebih Dari Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Daffa Yasril Nurmansyah15 July 2025
Ukuran teks
0/0

Bertepatan dengan Hari Pajak Nasional, pemerintah resmi mengatur dasar hukum penunjukan platform marketplace untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Pemungutan dilakukan untuk seluruh pedagang dalam negeri di marketplace yang ditunjuk, kecuali pedagang orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final dengan peredaran bruto belum melebihi Rp500.000.000

Ketentuan dan Syarat

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025, pengecualian pungutan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada tahun pajak berjalan. Pengecualian berlaku sepanjang pedagang tersebut telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Hal tersebut selaras dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak. 

Format Surat Pernyataan

Surat pernyataan terkait omzet yang belum melebihi Rp500.000.000 dapat dibuat sesuai dengan format pada Lampiran PMK 37/2025 huruf A. Untuk tahun pajak 2025, surat pernyataan paling lama disampaikan 1 bulan terhitung sejak penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

Dalam hal omzet melebihi Rp500.000.000, pedagang orang pribadi juga wajib menyampaikan surat pernyataan. Surat pernyataan terkait omzet melebihi Rp500.000.000 dapat dibuat dengan format yang sama. Informasi ini paling lama disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500.000.000 kepada pemungut pajak.

TopikBerita Pajakpph22umkmpmse
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org