BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pedoman Pembukuan bagi Pengusaha Barang Kena Cukai

Daffa Yasril Nurmansyah19 August 2025
Ukuran teks
0/0

Pembukuan tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan transaksi, tetapi juga instrumen pengawasan yang menjadi dasar pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban cukai. Kewajiban pembukuan bagi pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) diatur dalam UU KUP dan UU Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 104/2024).

Kewajiban Pembukuan Cukai

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 1 angka 15 PMK 104/2024 menjelaskan bahwa pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cukai, dijelaskan beberapa jenis wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan yakni pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, atau penyalur yang wajib memiliki izin. Lebih lanjut, Pasal 2 PMK 104/2024 juga mengatur secara spesifik jenis wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, antara lain:

  1. importir;
  2. eksportir;
  3. pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS);
  4. pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB);
  5. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK);
  6. pengusaha pengangkutan;
  7. pengusaha pabrik;
  8. pengusaha tempat penyimpanan;
  9. importir BKC;
  10. penyalur yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC; dan/atau
  11. pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Sementara itu, terdapat pengusaha yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, yakni pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin NPPBKC, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin NPPBKC. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU Cukai, pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala tentang BKC yang selesai dibuat kepada kepala kantor KPP.

Prosedur Penyelenggaraan Pembukuan Cukai

Mengacu pada Pasal 16A UU Cukai, pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya BKC. Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh menteri keuangan.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 104/2024, dalam penyelenggaraan pembukuan cukai, catatan mengenai sediaan barang harus memuat informasi mengenai:

  1. jenis;
  2. spesifikasi;
  3. jumlah pemasukan dan pengeluaran; dan
  4. dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

Berikutnya, mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK 104/2024, wajib pajak yang melakukan pembukuan cukai, memiliki kewajiban untuk mengikhtisarkan pembukuan ke dalam laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut kemudian dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. disusun dan disajikan berdasarkan SAK yang berlaku di Indonesia;
  2. disusun dan disajikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun; dan
  3. wajib dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan ditandatangani oleh orang yang berwenang menandatanganinya.

Adapun buku, catatan, dokumen, surat, dan laporan keuangan yang menjadi bukti dasar pembukuan dapat dialihkan ke dalam bentuk data elektronik yang harus dilegalisasi. Legalisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengalihan dokumen ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi. Di samping itu, atas laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan termasuk data elektronik, wajib disimpan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia dan/atau tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan.
Sebagai informasi, Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) UU Cukai dijelaskan bahwa pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, atau penyalur yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 juta. Sementara itu, pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil dan pengusaha tempat penjualan eceran yang tidak melakukan pencatatan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10 juta.

Topikcukaibea_cukai
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org