BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Pekan Raya Perpajakan Nasional 2017

Redaksi Ortax02 March 2017
Ukuran teks
0/0
wniWarga Negara Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri
Pada dasarnya Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini ditunjukkan dengan kewajiban pajak subjektif yang melekat kepadanya pada saat Orang Pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Namun demikian, dalam hal Orang pribadi WNI tersebut bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka status subjek pajaknya berubah dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Orang pribadi WNI dengan kondisi tersebut dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia dan bertempat tinggal tetap di luar negeri. Hal ini harus dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:
  1. Green Card,
  2. identity card,
  3. student card,
  4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
  5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
  6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Apabila Orang Pribadi WNI tersebut tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud di atas, maka status subjek pajak Orang Pribadi WNI tersebut tetap SPDN.
Apabila Orang Pribadi WNI yang bertempat tinggal di Indonesia, kemudian pergi keluar negeri dan keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah serta berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka Orang Pribadi tersebut tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian status subjek pajak Orang Pribadi WNI tersebut juga tetap SPDN.
Implikasi Perpajakan
Status subjek pajak yang melekat Orang Pribadi WNI akan berdampak pada pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima. Berikut ringkasannya:
Status Subjek Pajak Orang Pribadi WNISumber Penghasilan dari luar IndonesiaSumber Penghasilan dari Indonesia
SPLNTidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.Dikenai Pajak Penghasilan  sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
SPDNDikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Bagi subjek pajak Orang Pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia dan tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. SPT Pajak Penghasilan tersebut untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai SPDN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.
Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org