BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon

Alifatu Mazidah29 December 2022
Ukuran teks
0/0
pajak karbonenvato

Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak Karbon ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Pengimplementasian Pajak Karbon mengalami beberapa kali pengunduran. Pada UU HPP, implentasi dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2022, namun kemudian diundur ke bulan Juli 2022. Terakhir, Pajak Karbon rencana diterapkan mulai tahun 2025 yang tentunya dengan mempertimbangkan situasi perekonomian global.

Meskipun demikian, baru baru ini pemerintah menerbitkan aturan turunan UU HPP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022). Peraturan pemerintah tersebut memuat bahasan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Karbon yang diatur pada BAB 13 Pasal 69 dan Pasal 70.

Ketentuan Pajak Karbon dalam PP 50/2022

Pertama, Pajak Karbon dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Kedua, Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender. Namun, kewajiban melaporkan SPT ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan kriteria tertentu (batasan kapasitas pembangkit listrik).

Ketiga, Wajib Pajak pemungut Pajak Karbon memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon setiap bulannya paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

Keempat, Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon maupun Wajib Pajak pemungut Pajak Karbon wajib menyelenggarakan pencatatan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mengandung karbon, yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak Karbon yang terutang. Pencatatan tesebut dapat bersumber dari catatan, dokumen, dan/atau data dan wajib dikelola atau disimpan sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) PP 50/2022.

Topikkupuu-hpppajak_karbonpp_50-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org