BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Cabang

Redaksi Ortax24 December 2016
Ukuran teks
0/0

uskpSoal Kasus
Atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak A untuk Tahun Pajak 2002 telah diterbitkan SKPKB sebesar Rp 100.000.000. Pada Tahun 2013, terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Wajib Pajak terbukti melakukan pidana penyelundupan kayu. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut diketahui bahwa akibat tindakan penyelundupan kayu yang dilakukan oleh Wajib Pajak A menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang mengakibatkan masih adannya pajak yang kurang bayar untuk Tahun Pajak 2002 tersebut sebesar Rp 200.000.000
Pertanyaan :

  1. Berdasarkan kondisi tersebut, apakah Direktur Jenderal Pajak masih dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak?
  2. Jika ya, agar dijelaskan ketetapan pajaknya dan hitung besar sanksi administrasi. Jika tidak agar dijelaskan alasannya?

Penyelesaian :
Dasar Hukum : Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa :

Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  1. Ya, Direktur Jenderal Pajak masih dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang KUP dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap.
  2. Ketetapan pajak yang diterbitkan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yaitu Rp 200.000.000 atau sebesar Rp 96.000.000

Referensi :
Pembahasan Studi Kasus USKP A November 2013 – KUP,PPSP,PP

TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org