BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Rangka Pengampunan Pajak Dalam Keadaan Darurat Atau Gangguan Teknis

Redaksi Ortax23 September 2016
Ukuran teks
0/0
cancel dPermohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum
Dalam rangka Pengampunan Pajak, Wajib Pajak diharuskan untuk menyampaikan permohonan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum yang sedang diajukan oleh Wajib Pajak dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan, yang meliputi:
a.pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk dalam hal pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan surat pemberitahuan,
b.pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak,
c.pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar,
d.pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar,
e.keberatan, dan/atau
f.pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan,

ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum dimaksud disampaikan, dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran huruf I dalam Peraturan Menteri Nomor 118/PMK.03/2016.
 pencabutana
Gambar 1. Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum

Selain membuat Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum, melalui Surat Pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan yang dilampirkan bersamaan dengan Surat Pernyataan Harta.
 pencabutanb
Gambar 2. Contoh Format Surat Pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum

Pengajuan permohonan pencabutan atas pengajuan upaya hukum berupa banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali kepada Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan pajak. Permohonan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum penyampaian Surat Pernyataan.
Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Pemohonan dan/atau Pengajuan Kelebihan Pembayaran Pajak dan/atau Upaya Hukum Oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak menyampaikan permohonan melalui Surat Pernyataan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan Kelebihan Pembayaran Pajak dan/atau Upaya Hukum Oleh Wajib Pajak. Petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP menerima Surat Pernyataan Wajib Pajak tersebut atas permohonan pencabutan dan selanjutnya dilakukan pencetakan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Pencabutan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diselesaikan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Pemeriksaan SPT Lebih Bayar
b.Penelitian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
c.Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dari Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Konsekuensi Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan Atas Upaya Hukum
Berdasarkan surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan atas upaya hukum yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, Wajib Pajak dianggap mencabut seluruh permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Nomor 118/PMK.03/2016 untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dalam hal Wajib Pajak mencabut permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum, Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, dan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pokok pajak yang terutang merupakan Tunggakan Pajak yang harus dilunasi.
Referensi :
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
3.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org