BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali atas Sengketa Pajak

Dewa Suartama17 October 2022
Ukuran teks
0/0
Judgment Justice Judge Hammer Law  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Setelah proses pemeriksaan, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Mahkamah Agung akan menerbitkan putusan. Amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) adalah bunyi putusan yang terletak pada bagian akhir dari putusan setelah kata memutuskan atau mengadili, yang terdiri dari:

  1. Mengabulkan atau mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali
  2. Mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali
  3. Menolak permohonan peninjauan kembali
  4. Tidak dapat diterima
  5. Putusan sela/menangguhkan

Putusan PK kemudian dilaksanakan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Pelaksanaan putusan PK mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 (SE-41/2014).

Pelaksanaan putusan peninjauan kembali dimulai dengan penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK). Penerbitan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan diterima. Isi dari SP2PK menyesuaikan dengan putusan PK, dapat menambah pajak yang kurang dibayar, menyatakan kelebihan pembayaran pajak, maupun nihil.

Jika putusan PK menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kepala KPP nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP). SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan diterima.

Dalam hal putusan PK atas banding, pelaksaan putusan PK juga dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, ataupun Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atas Surat Tagihan Pajak.

Terkait pelaksanaan putusan PK atas gugatan, dapat dikelompokkan menjadi pelaksanaan yang berkaitan dengan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau hak menagih pajak yang harus dibayar, dan pelaksanaan yang tidak berkaitan dengan hal tersebut.

Dalam konteks pelaksanaan putusan PK atas putusan gugatan, penerbitan SP2PK berfungsi sebagai:

  1. Pelaksanaan atas putusan yang menimbulkan kewajiban untuk mengembalikan atau menagih pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
  2. Pelaksanaan atas putusan yang menimbulkan kewajiban untuk mengurangkan, menghapus atau membatalkan STP, maupun menagih kembali pengurangan, penghapusan, dan pembatalan nilai pajak dalam STP
  3. Pelaksanaan atas putusan yang menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pengembalian pendahuluan maupun menagih kembali pengembalian pendahuluan berdasarkan SKPPK
Topiksengketa_pajakpenyelesaian_sengketa_pajakpeninjauan_kembalipeninjauan_kembali_pajakputusan_peninjauan_kembali
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org