BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pelaku Usaha Kecil Wajib Sampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 Paling Lambat 15 Juli 2026

Daffa Yasril Nurmansyah24 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pelaku usaha skala kecil wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester I Tahun 2026 paling lambat pada 15 Juli 2026. Pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang membuka periode penyampaian pada 1–15 Juli 2026.
LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Permeninves/BKPM 5/2025), LKPM merupakan instrumen pemerintah untuk memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi, hingga mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Setiap pelaku usaha pemilik NIB, wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi usaha. Namun, kewajiban dikecualikan bagi pelaku usaha skala mikro serta kegiatan usaha yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021), kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:

  1. Usaha mikro: modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha kecil: modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. Usaha menengah: modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. Usaha besar: modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000, termasuk badan usaha serta Penanaman Modal Asing/PMA.

Mengacu pada Pasal 284 ayat (5) Permeninves/BKPM 5/2025, LKPM yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS meliputi laporan realisasi dan kewajiban penanaman modal, laporan pelaku usaha yang berinvestasi di luar negeri, laporan kegiatan kantor perwakilan, laporan badan usaha luar negeri, serta laporan realisasi impor.
Bagi pelaku usaha skala kecil, LKPM disampaikan setiap semester. LKPM Semester I (Januari-Juni) diserahkan paling lambat 15 Juli pada tahun yang sama. Sementara itu, LKPM Semester II (Juli–Desember) disampaikan paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya.
Bagi pelaku usaha skala menengah dan besar, LKPM wajib disampaikan setiap triwulan. Batas waktu penyampaiannya adalah 15 April untuk Triwulan I, 15 Juli untuk Triwulan II, 15 Oktober untuk Triwulan III, dan 15 Januari tahun berikutnya untuk Triwulan IV.
Khusus untuk skala menengah dan besar, pelaporan juga dibedakan menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah LKPM tahap persiapan bagi usaha yang belum beroperasi atau belum melakukan transaksi komersial. Tahap kedua adalah LKPM tahap operasional/komersial bagi bisnis yang sudah siap atau sedang menjalankan kegiatan usahanya secara penuh.
Sebagai informasi, Apabila pelaku usaha tidak mematuhi kewajiban penyampaian LKPM, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang. Rincian bentuk sanksi tersebut dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Panduan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Bagi Pelaku Non-UMK.

TopikPajakBerita Pajakumkmperseroan_terbukaperseroan_peroranganperseroan_terbatas
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org