BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pelaporan Faktur Pajak Pengganti Pada SPT Masa PPN

Redaksi Ortax27 July 2013
Ukuran teks
0/0

seminar UI dDepartemen Ilmu Administrasi dan Clutser Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) bekerja sama dengan Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) menggelar Seminar Perpajakan Nasional bertajuk "Arah Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Perpajakan: Potret Masa Kini dan Kebutuhan Masa Depan" pada Jumat (11/10) di Balai Sidang UI, kampus Depok.
Pajak merupakan sumber pendanaan utama untuk keberlangsungan kedaulatan suatu Negara. Selain sebagai sustainable government revenue utama, pajak juga merupakan instrumen demokrasi. Di Indonesia, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara secara rata-rata pada tahun 2005-2011 mencapai sebesar 71% (Kemenkeu RI, 2011). Kontribusi ini diharapkan akan terus meningkat demi kemandirian penerimaan Negara di masa yang akan datang. Untuk itu, peran serta rakyat melalui perpajakan harus ditingkatkan dengan membangun kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance) yang lebih baik.
Voluntary tax compliance hanya akan terbentuk jika sistem perpajakan, baik tax policy maupun tax administration, diselenggarakan dengan baik dan penggunaan tax revenue melalui spending policy diimplementasikan dengan mengacu pada kaedah good governance. Karena itulah, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten untuk mengisi berbagai posisi, baik di public sector maupun private sector. Salah satu leverage untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sektor perpajakan adalah melalui pendidikan perpajakan.
Perpajakan merupakan salah satu disiplin ilmu yang sangat dinamis dan terkait dengan disiplin ilmu lainnya. Untuk itu, kurikulum dalam pendidikan perpajakan harus didesain secara cermat dan komprehensif dengan memperhatikan dinamika yang berkembang dalam khasanah keilmuan dalam bidang perpajakan, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Selain terkait dengan kurikulum yang didesain di lingkungan perguruan tinggi, pengembangan ilmu perpajakan juga harus didorong melalui asosiasi yang memiliki fokus pada administrasi fiskal dan perpajakan di Indonesia, sehingga kontribusi institusi, para sarjana dan ahli perpajakan dapat melingkupi semua aspek Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu lewat pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA)
merupakan sebuah asosiasi profesi yang dibentuk dengan tujuan penguatan learning outcome pendidikan perpajakan untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) sektor perpajakan di Indonesia. Bersamaan dengan seminar nasional tersebut, dilakukan pula penandatanganan Akta Pendirian IFTAA oleh Ketua Umum IFTAA Prof.Dr.Gunadi, Ak.M.Sc.
IFTAA di gagas oleh sejumlah akademisi UI maupun praktisi fiskal dan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI pada pertengahan tahun 2011 dan telah dideklarasikan pada tanggal 11 Desember 2012. Diharapkan IFTAA mampu berperan secara positif untuk kemajuan kebijakan dan administrasi perpajakan di Indonesia dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. IFTAA melakukan serangkaian kegiatan berbasis Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat seperti seminar, konferensi, diskusi panel, penyuluhan, pelatihan, kajian dan publikasi. Demi kelancaran kegiatan tersebut, IFTAA akan meretas kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, Asosiasi Tax Centre seluruh Indonesia, Lembaga/Instansi Pemerintah serta asosiasi profesi lainnya. Adapun Sekretariat IFTAA berada di Gedung G, Lantai 1 FISIP UI Kampus Depok.
Hadir sebagai Keynote Speaker pada seminar tersebut adalah Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I/ Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Propinsi Jawa Tengah yang juga Ketua Pelaksana Harian IFTAA Dr. Edi Slamet Irianto. Para pembicara seminar diantaranya Ketua Pusdiklat Perpajakan Kementerian Keuangan RI, Dr,  Imam Arifin, MA, Ketua Departemen Program Studi Administrasi Fiskal FISIP UI Dra. Titi M. Putranti, M.Si dan Ketua Cluster Politik dan Pemerintahan FISIP UI Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.
Dra. Farida Haryoko
Kepala Kantor Komunikasi Universitas Indonesia

Topikppnfaktur-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org