BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pelaporan Kini Lewat Coretax, Bagaimana Pengisian SPT PPh Badan bagi UMKM?

Dewa Suartama09 October 2025
Ukuran teks
0/0

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan tahun pajak 2025 akan disampaikan lewat aplikasi Coretax. Ketentuan ini juga berlaku wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh final 0,5%.

Berlandaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax telah mengalami perubahan signifikan. Perubahan proses bisnis serta format lampiran perlu diperhatikan oleh wajib pajak agar tidak mengalami kekeliruan dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, khususnya bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Mengisi Lampiran 5 SPT Tahunan PPh Badan

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final pada SPT Tahunan PPh.

Pada era penggunaan e-Form, lampiran tersebut dibuat terpisah dari formulir SPT Tahunan PPh. Di aplikasi Coretax, lampiran peredaran bruto serta rincian PPh Final menjadi bagian dari formulir SPT Tahunan PPh Badan yakni pada Lampiran 5.

Lampiran 5 terdiri dari dua bagian, yaitu:

  • Bagian A, yang berisi rincian alamat tempat kegiatan usaha; dan
  • Bagian B, yang berisi rekapitulasi peredaran bruto dan PPh yang telah disetor sendiri/dipotong pihak lain selama satu tahun pajak.

Perlu dicatat, Lampiran 5 dapat diisi setelah wajib pajak menjawab "Ya" pada Induk SPT Tahunan PPh Badan Bagian C.1a.

Mengecek Kesesuaian Bukti Pemotongan oleh Pihak Lain

Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong, pihak tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan yang diterima. Pemotong juga wajib membuat bukti pemotongan.

Pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dapat dilihat pada Lampiran 3 SPT Tahunan PPh Badan Coretax. Sistem Coretax memungkinkan data pemotongan diisi secara otomatis (prepopulated). Meskipun terisi otomatis, wajib pajak perlu memastikan data yang masuk telah sesuai (identitas maupun jumlah pemotongan).

Jika ditemukan kesalahan, wajib pajak dapat mengubah atau menghapus bukti potong yang tidak sesuai. Wajib pajak juga dapat menambahkan bukti potong lewat mekanisme key-in apabila terdapat pemotongan yang belum terprepopulasi oleh sistem. Pastikan data pemotongan oleh pihak lain sesuai dengan jumlah pada baris "JUMLAH PPh BERSIFAT FINAL DIPOTONG/DIPUNGUT PIHAK LAIN" di Lampiran 5 Bagian B.

Mengisi Jumlah Kelebihan Pajak untuk Pengembalian

Dalam hal terdapat kelebihan pajak yang disetor, wajib pajak harus mengisi jumlah kelebihan pada Induk Bagian H angka 21 huruf j. Atas kelebihan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Butuh konsultasi atau asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax? Klik tautan berikut ini: Hubungi Kami Sekarang

Topikcoretaxspt-tahunanpajak-umkm
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org