BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Pelaporan PPN KMS di Coretax?

Darin Althof15 April 2025
Ukuran teks
0/0

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. PPN atas KMS dikenakan kepada siapa saja yang melakukan KMS, baik orang pribadi maupun badan. 

Ketentuan terbaru terkait KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Peraturan ini mencakup kriteria bangunan yang menjadi objek PPN, tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), serta ketentuan penyetoran dan pelaporan pajaknya. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan Terbaru PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Pada artikel kali ini secara khusus akan membahas pembayaran dan pelaporan PPN KMS di aplikasi Coretax.

Penyetoran PPN KMS

Sepanjang telah memenuhi kriteria terutang PPN KMS, wajib pajak—Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau non-PKP—wajib untuk melakukan penyetoran PPN KMS. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Mulai 1 Januari 2025, pembuatan kode billing untuk penyetoran PPN KMS dilakukan melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke dalam Coretax, pilih menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing. 
  2. Pilih "KAP KJS “411211-103 PPN Dalam Negeri - Kegiatan Membangun Sendiri”. Kemudian isi formulir secara lengkap. Nomor Objek Pajak (NOP) wajib diisi. Silakan masukkan NOP yang tercantum pada SPPT PBB. Lengkapi juga alamat objek pajak.
  3. Berikutnya, isi nilai PPN terutang atas KMS, kemudian klik Unduh Kode Billing. Kode billing tersebut aktif sampai dengan 7 hari sejak dibuat. Jika terlewat, kode billing akan hangus dan wajib pajak perlu membuat kembali kode billing yang baru.
  4. Lanjutkan pembayaran hingga mendapat Nomor Tanda Penerimaan Negara. Pembayaran akan muncul dalam menu Buku Besar wajib pajak. Gunakan filter KAP dan KJS ataupun masa pajak untuk memastikan pembayaran telah berhasil.

Pelaporan PPN KMS bagi Wajib Pajak PKP

Ketentuan pelaporan PPN KMS diatur dalam Pasal 328 ayat (1) PMK 81/2024. Dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan PPN KMS sepanjang telah melakukan penyetoran. Sementara itu, wajib pajak yang merupakan PKP, di samping memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN KMS, PKP wajib untuk melaporkan PPN KMS pada SPT Masa PPN.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan PPN KMS di Coretax:

  1. Setelah melakukan penyetoran, masuk ke dalam Menu Surat Pemberitahuan (SPT). Pilih konsep SPT PPN yang telah dibuat. 
  2. Setelah masuk ke dalam SPT Induk PPN, scroll ke bawah sampai kolom "IV. PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI". Isi nilai DPP dan kolom PPN akan otomatis dihitung.
  3. Lanjutkan proses pengisian dan pelaporan SPT sampai selesai.
Topikppncoretaxkegiatan_membangun_sendiri
Penulis
Darin Althof
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org