BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pelaporan SPT Tahunan Nihil Orang Pribadi Kini Bisa Pakai M-Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah07 April 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa layanan perpajakan Coretax Mobile kini dapat diakses wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi M-Pajak.
M-Pajak merupakan aplikasi seluler yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi sertifikat elektronik melalui smartphone. DJP membuat M-Pajak atau juga sering disebut Coretax Mobile dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan utama Coretax. Wajib pajak dapat mengunduh M-Pajak melalui Google Play Store dan App Store.
Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan lewat M-Pajak diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan yang berasal dari satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui M-Pajak yang dapat diakses secara daring. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pelaporan dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DJP juga memperkenalkan fitur Coretax Form yang dibuat khusus untuk memudahkan pelaporan wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan nihil. Coretax Form memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh dan mengisi SPT secara offline.
Baca artikel selengkapnya tentang Coretax Form: Panduan Mengunduh Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Nihil
DJP melalui pengumuman tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak diimbau untuk hanya mengunduh aplikasi M-Pajak melalui kanal resmi, serta menghindari instalasi melalui tautan tidak resmi yang berpotensi membahayakan keamanan data.
Untuk memastikan kebenaran informasi, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP, antara lain kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, akun media sosial resmi @kringpajak1500200, maupun layanan live chat pada situs resmi DJP.

Topikpph_opspt-tahunan-pph-opcoretaxakses-coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org