
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Laporan penempatan Harta tambahan yang dimaksud disampaikan paling lambat:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami