BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pembaharuan PPN DTP PMK 103/201 Atas PMK 21/2021

Redaksi Ortax28 September 2021
Ukuran teks
0/0
twenty20photos / envatoelements

Adanya pembaharuan peraturan kementrian keuangan terkait perpanjangan jangka waktu pemberian insentif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun yaitu PMK No. 103/PMK 010/2021 yang merupakan Perubahan dari PMK No. 21/PMK.010/2021. Perubahan peraturan tersebut menyangkut perpanjangan jangka waktu pemberian pajak yang seharusnya jatuh pada bulan agustus, diperpanjang menjadi akhir tahun 2021. 


Baca Juga


Selain itu didalamnya juga memuat beberapa perubahan dan penambahan pada bagian :
1. Penambahan ayat (8) pada pasal 1 PMK 103/2021

2. Penambahan ayat (2) & (3) Pada Pasal 2 PMK 103/2021

3. Penambahan ayat (1) yang menyertakan batas akhir berita acara serah terima paling lambat 31 desember, serta penambahan ayat (2) & (3) pada pasal 3 PMK 103/2021

4. Perubahan dan penambahan isi pada ayat (2), (3), (4) Pasal 4 PMK 103/2021

5. Penambahan pasal 6 yang menjelaskan mengenai Orang Pribadi sesuai dengan pasal 5

6. Penggantian isi Pasal 6 PMK 21/2021 menjadi Pasal 7 pada PMK 103/2021

7. Perubahan dan penambahan Isi pada pasal 7 PMK 21/2021 menjadi Pasal 8 PMK 103/2021

8. Perubahan pada pasal 8 PMK 21/2021 yang diadopsi menjadi Pasal 9 PMK 103/2021 dengan penambahan isi beberapa poin bahasan

10. Dan penambahan pasal 12, 13, 14, 15 pada PMK 103/21 yang tidak ada di dalam PMK 21/2021 

Topikinsentif_pajakppn-dtp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org