BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pembayaran PKB dan Perpanjangan STNK Tahun 2026 Kini Tidak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama

Daffa Yasril Nurmansyah15 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Samsat Provinsi DKI Jakarta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan kebijakan pemberlakuan secara nasional atas kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku khusus sepanjang tahun 2026.
Penerapan kebijakan tersebut merupakan adopsi dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya telah lebih dahulu mengimplementasikan kemudahan serupa. Secara nasional, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus Wibowo menegaskan bahwa kemudahan ini bersifat sementara. Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan untuk dilakukan proses balik nama kendaraan bermotor sebagai bentuk penertiban administrasi dan penguatan basis data kepemilikan kendaraan.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," terang Wibowo dalam keterangan tertulisnya.
Secara normatif, kewajiban pelampiran KTP pemilik kendaraan dalam setiap pengesahan STNK diatur dalam Pasal 61 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Namun demikian, ketentuan tersebut untuk sementara waktu akan dianulir guna memberikan ruang peningkatan kepatuhan pembayaran PKB tanpa mengabaikan aspek pengawasan kendaraan bermotor.
Dalam implementasinya, kemudahan tersebut tetap disertai persyaratan administratif sebagai bentuk akuntabilitas. Pemilik kendaraan saat ini diwajibkan mengisi formulir pernyataan kepemilikan, mengajukan pemblokiran data atas nama pemilik lama, serta menyatakan komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat pada tahun 2027.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan registrasi pengguna atau ingin menambahkan data kendaraan bermotor dapat melihat panduan berikut ini: Semakin Mudah Bayar PKB, Pengguna Bisa Gunakan Aplikasi SIGNAL.
Untuk mempermudah penghitungan asumsi pokok PKB yang harus dibayarkan, Anda juga dapat mengakses Kalkulator PKB pada tautan berikut ini: Kalkulator Pajak Kendaraan.

TopikBerita Pajakpajak-daerahuu_hkpdadministrasi_perpajakanbbnkb
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org