BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pembayaran SPT Kurang Bayar, WP Bisa Pakai Billing Otomatis atau Deposit Pajak

Inka Nissa Bahari22 January 2025
Ukuran teks
0/0

Mulai 1 Januari 2025, aplikasi Coretax telah resmi digunakan wajib pajak. Dengan adanya coretax DJP, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak ataupun pembayaran beberapa utang pajak sekaligus. Tidak hanya itu, kode billing untuk SPT yang berstatus kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat kode billing sendiri secara manual. Hal itu dapat menghindari wajib pajak dari kesalahan pembuatan kode billing yang berakibat pada permohonan Pemindahbukuan.

Kode Billing Otomatis

Secara khusus, kode billing yang akan diberikan secara otomatis oleh sistem mencakup kode billing terkait dengan SPT atau tagihan pajak, yaitu seperti Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran (KAP/KJS) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 411211-100 dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 411124-100. Kode billing tersebut hanya dapat dibuat setelah draft SPT selesai. Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat membuatnya secara mandiri lewat menu layanan mandiri kode billing, kode billing atas SPT Kurang Bayar hanya dapat dibuat oleh sistem. 

Setelah draft SPT siap untuk disubmit (dikirim) dan status SPT adalah Kurang Bayar, wajib pajak dapat memilih melakukan pembayaran dengan kode billing. Dengan mengklik tombol ‘Buat Kode Billing’ atau “Create Billing Code”, wajib pajak akan menerima kode billing yang mengandung informasi seluruh parameter SPT, antara lain: jenis pajak, masa dan tahun pajak, dan nilai kurang bayarnya. Kode billing akan tersimpan di menu “Daftar Kode Billing Belum Dibayar” dan siap dilakukan pembayaran melalui kanal persepsi sesuai preferensi wajib pajak.

Pembayaran dengan Deposit Pajak

Selain itu, sistem coretax DJP juga menyediakan fitur deposit pajak yang dapat berfungsi sebagai salah satu tujuan kompensasi lebih bayar maupun dialokasikan ke pembayaran kewajiban pajak. Dengan adanya akun deposit pajak, wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul. Pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit pajak diakui pada tanggal pembayaran deposit, sehingga dapat mencegah wajib pajak dari pengenaan sanksi keterlambatan pembayaran. Baca ulasannya di sini: WP Bayar Pajak Pakai Saldo Deposit, Bisa Terhindar dari Sanksi Telat Bayar

Jika memilih untuk melakukan pembayaran SPT Kurang Bayar dengan saldo deposit pajak, sistem akan mengecek ketersediaan saldonya. Jika saldo mencukupi, sistem akan melakukan pemindahbukuan. Bukti Pemindahbukuan tersebut akan menjadi bukti pembayaran/penyetoran atas SPT tersebut.

Pembuatan Kode Billing untuk Deposit Pajak

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengisian deposit pajak.

1. Pengguna Login ke Coretax DJP, kemudian masuk ke menu Pembayaran untuk membuat kode billing deposit pajak.

2. Pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing.

3. Verifikasi Identitas wajib pajak, pada menu ini akan terisi secara otomatis. Klik tombol Lanjut.

 

4. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) : 4116118 - 100. Kemudian pilih periode dan tahun pajak, lalu klik tombol Lanjut.

5. Pilih dan tentukan mata uang, nilai pembayaran dan tuliskan keterangan (Contoh keterangan dapat diisi dengan “Deposit Pajak”. Lalu unduh Kode Billing.

Berikut adalah contoh tampilan kode billing yang dihasilkan (generate) oleh sistem. Segera lakukan pembayaran sebelum masa aktif kode billing kedaluwarsa (7 hari).

Pembayaran kode billing dapat dilakukan di:

  • Teller Bank/Kantor Pos.
  • Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Internet Banking (bank-bank persepsi)
  • Mobile Banking (bank-bank persepsi)
  • Mini ATM di KPP/KP2KP Mandiri/BRI/BNI/BCA.
  • Marketplace, seperti Tokopedia, dll
Topikcoretaxe-billingpembayaran_pajakproses-bisnis-coretax
Penulis
Inka Nissa Bahari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org