BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pembayaran Uang Tebusan

Redaksi Ortax04 October 2016
Ukuran teks
0/0
hapus_utang dSharing Forum : Syarat Tax Amnesty yg melunasi seluruh tunggakan
Kategori Forum : Amnesti Pajak
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65425
Pencetus : aprysilver
Tanggal Forum : 6 Oktober 2016 
 
Pertanyaan :
selamat pagi rekan, pada brosur ttg Tax Amnesty disebutkan syaratnya : melunasi seluruh tunggakan (termasuk cabang).. maksud dari syarat itu apa ya ? apakah maksudnya jika masih ada PPN yang belum dibayar tahun 2014 dan 2015 berarti harus dilunasi dulu baru bisa ikut TA ??
Tanggapan Member Ortax :
kyloren
tunggakan pajak atas produk hukum seperti SKP STP SK keberatan dsbnya
hendraprasetio
Ya betul, jadi hanya pokoknya saja......STP harus bayar kalau Surat Teguran hanya memperjelas dan mengingatkan kewajiban wp..... :-)
harind
tapi jangan lupa untuk mengecek kepada petugas pajak (c/: bag. penagihan pajak) mengenai tunggakan STP, biar yakin dan dapat ikut TA
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1.Berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.03/2016, Tunggakan Pajak adalah :
“jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.”
  
2.Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.03/2016, Tunggakan pajak yang harus dilunasi merupakan :
“Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.”
  
3.Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.03/2016, terhadap Tunggakan Pajak yang harus dilunasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak;
  2. dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian, penghitungan besarnya Tunggakan Pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
  3. dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memuat secara rinci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak.
  
4.Berdasarkan poin satu sampai dengan tiga diatas, Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum menyampaikan Surat Pernyataan adalah tunggakan pajak berupa  Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan, atau Putusan yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.  Tunggakan pajak yang dimaksud untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.
Tunggakan Pajak yang dimaksud meliputi masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang terbit sebelum Wajib Pajak mendapatkan Tanda Terima atas penyampaian Surat Pernyataan meliputi Utang Pajak pusat ataupun cabang. Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan, Wajib Pajak juga dapat menanyakan terlebih dahulu mengenai tunggakan pajak kepada bagian penagihan di KPP Wajib Pajak terdaftar
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org