BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pemberi Kerja Kini Wajib Lampirkan Daftar Aset Terkait Kenikmatan di SPT PPh Badan

Dewa Suartama04 November 2025
Ukuran teks
0/0

Salah satu kewajiban formal bagi pemberi kerja agar dapat membebankan biaya natura/kenikmatan secara fiskal adalah melampirkan daftar nominatif. Pada SPT Tahunan PPh Badan pasca berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pemberi kerja yang memberikan fasilitas kenikmatan juga wajib melampirkan daftar aset serta penyusutan terkait fasilitas tersebut.

Lampiran 11A-IV.A

Lampiran 11A Bagian IV SPT PPh Badan diisi oleh pemberi natura dan/atau kenikmatan. Pada bagian A, pemberi kerja melampirkan daftar sarana dan fasilitas serta penyusutannya. Daftar ini berbeda dengan daftar penyusutan yang disajikan pada Lampiran 9. Daftar ini hanya memuat daftar aset yang berkaitan dengan fasilitas/kenikmatan.

Berikut adalah informasi yang perlu diisi pada Lampiran 11A-IV.A:

  1. Jenis Harta Berwujud. Bagian ini diisi dengan jenis sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya. Misalnya, kendaraan atau mess karyawan.
  2. Tahun Perolehan.
  3. Nilai Perolehan.
  4. Penyusutan s.d. Tahun Lalu. Bagian ini diisi dengan jumlah akumulasi penyusutan harta berwujud yang menjadi sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya sampai dengan tahun pajak sebelum tahun pajak ini.
  5. Penyusutan Tahun Ini. Bagian ini diisi dengan jumlah penyusutan harta berwujud yang menjadi sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya pada tahun pajak ini.
  6. Penyusutan s.d. Tahun Ini. Bagian ini diisi dengan jumlah akumulasi penyusutan harta berwujud yang menjadi sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya sampai dengan tahun pajak ini.

Kewajiban Melaporkan Daftar Nominatif Fasilitas/Kenikmatan

Pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlakuan natura/kenikmatan dalam konteks PPh Badan telah berubah secara fundamental. Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh mengatur biaya natura/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja dapat dibebankan secara fiskal sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.

Selain itu, Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mengatur bahwa:

"Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan."

Pasal ini mengatur syarat formal agar biaya natura/kenikmatan dapat dibebankan secara fiskal.

Berdasarkan kedua ketentuan itu, pemberi kerja yang membebankan biaya natura/kenikmatan harus memperhatikan dua hal. Pertama, syarat material yakni berhubungan dengan biaya 3M. Kedua, syarat formal berupa melampirkan daftar nominatif.

Topiknatura-kenikmatanpajak-naturaspt-tahunan-pph-badancoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org