BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan Tujuan Lain

Alifatu Mazidah11 August 2022
Ukuran teks
0/0
pajaknateemee/envatoelements

Konfirmasi terkait proses pemeriksaan baik dari pemeriksa pajak maupun Wajib Pajak perlu dilakukan dengan baik. Pemberitahuan terkait pemeriksaan hingga panggilan pemeriksaan kepada Wajib Pajak perlu dilakukan dengan prosedur yang tepat.

Pemberitahuan pemeriksaan biasanya dilakukan dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang merupakan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SP2 ini diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Pada pemeriksaan untuk tujuan lain yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan pemeriksa pajak dapat penyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan secara langsung kepada Wajib Pajak maupun melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman liannya dengan buukti pengiriman.

Sedangkan jika pemeriksaan untuk tujan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajakdengan menyampaikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor yang dapat disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman liannya dengan buukti pengiriman.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-tujuan-lain
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org