BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan Wajib Pajak

Alifatu Mazidah03 August 2022
Ukuran teks
0/0
pajakEnvatoelements

Prosedur pemeriksaan perpajakan terkait pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan kepada setiap Wajib Pajak harus dilakukan dengan sesuai standar dari tahap awal pemeriksaan hingga akhir pemeriksaan. Meskipun dalam praktiknya mungkin saja dapat terjadi hal yang memungkinkan pemeriksa pajak melakukan prosedur yang lebih pajang maupun sebaliknya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak. Pada tahap awal pemeriksaan pengujian kepatuhan, setiap Wajib Pajak yang diperiksa mendapatkan pemberitahuan maupun panggilan pemeriksaan, dimana Wajib Pajak tersebut berhak mendapat Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Pemeriksa pajaklah yang memiliki kewajiban untuk menerbitkan maupun menyampaikan SP2 kepada Wajib Pajak baik secara langsung maupun melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
Disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 18/PMK.03/2021 bahwa dalam menyampaikan SP2 terkait pemeriksaan lapangan, apabila Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan kepada:

  • Wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
  • Pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak yaitu:
    1. pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan.
    2. anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau
    3. Pihak lainnya

Sedangkan untuk pemeriksaan kantor, SP2 hanya disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-kepatuhan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org