BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Lewat SPHP

Dewa Suartama14 July 2025
Ukuran teks
0/0

Pada proses pemeriksaan pajak, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP disampaikan kepada wajib pajak dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Format SPHP

Menurut Pasal 1 Angka 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Penyampaian SPHP harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang diberitahukan melalui SPHP ini disampaikan oleh pemeriksa pajak baik secara langsung atau melalui faksimile. Berikut ini adalah contoh dari format SPHP yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak:

Perubahan SPHP

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, disebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat melakukan revisi 1 kali atas SPHP. Revisi dapat dilakukan jika terdapat data baru atau data yang semual belum terungkap saat pengujian. Revisi dapat dilakukan sepanjang:

  • data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga;
  • undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada wajib pajak; dan
  • masih dalam jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Batas Waktu Tanggapan SPHP

Apabila telah menerima SPHP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk memberi tanggapan tertulis dan menandatangani SPHP. PMK 15/2025 mengubah jangka waktu penyampaian tanggapan SPHP yang sebelumnya paling lama 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Dalam tanggapan tersebut, wajib pajak dapat:

  1. menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;
  2. menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; atau
  3. tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.

Format tanggapan SPHP dapat dilihat pada Lampiran BB PMK 15/2025.

Konsekuensi Tidak Menyampaikan Tanggapan SPHP

Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SPHP dan tidak hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan, SPHP akan menjadi dasar penghitungan pajak terutang dalam surat ketetapan pajak sebagai hasil dari pemeriksaan. Apabila terdapat hal yang tidak disetujui, wajib pajak sebaiknya menyampaikan tanggapan atas SPHP. Selain itu, wajib pajak juga perlu hadir dalam pembahasan akhir. Jika menyampaikan tanggapan dan hadir dalam pembahasan, ketetapan pajak akan diterbitkan berdasarkan pembahasan akhir antara wajib pajak dan tim pemeriksa.
Topikpemeriksaan-pajaksphphasil-pemeriksaan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org