BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemberitahuan Perubahan Saluran Resmi Pengaduan Pelayanan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah10 December 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan saluran resmi pengaduan pelayanan, tindak pidana, hingga pelaporan pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai pajak. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (PER 21/2025) yang berlaku mulai 28 November 2025.

Perubahan Saluran Pengaduan Resmi Pelayanan Pajak

Saluran resmi pengaduan pelayanan dan tindak pidana perpajakan, yaitu:

  1. nomor telepon: (021) 1500200;
  2. surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
  3. laman resmi: pengaduan.pajak.go.id
  4. portal wajib pajak (Coretax DJP);
  5. tatap muka melalui:
    • Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    • unit vertikal di lingkungan DJP; serta
  6. surat tertulis kepada:
    • Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak); dan
    • pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan dilakukan paling lama 30 hari hari sejak pelapor menerima pelayanan. Penyampaian pengaduan pelayanan pajak minimal memuat kelengkapan seperti nama pelapor, nomor telepon atau alamat surat elektronik (surel) pelapor, pihak terlapor, tanggal kejadian, uraian pengaduan, dan bukti pendukung.

Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin Pegawai

Untuk pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai, pengaduan dapat dilakukan melalui saluran:

  1. nomor telepon: (021)1500200 dan/atau (021)52970777;
  2. surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
  3. laman resmi: pengaduan@pajak.go.id;
  4. Coretax DJP;
  5. tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA); dan
  6. surat tertulis kepada Dirjen Pajak dan/atau pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Penyampaian pengaduan kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai harus memuat kelengkapan seperti judul pengaduan, nama pelapor, nomor telepon atau alamat surel pelapor, pihak terlapor, waktu kejadian, lokasi kejadian, uraian pengaduan termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan yang disampaikan.
Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut, DJP dapat meminta pelapor untuk melengkapi pengaduan dan disiplin pegawai. DJP mengimbau seluruh wajib pajak, mitra, dan masyarakat luas untuk menggunakan saluran resmi tersebut jika hendak menyampaikan pengaduan, saran, atau pelaporan terkait layanan perpajakan, penyalahgunaan, maupun pelanggaran etika pegawai.

TopikBerita Pajakpengumuman-djpdjplayanan-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org