
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan saluran resmi pengaduan pelayanan, tindak pidana, hingga pelaporan pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai pajak. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (PER 21/2025) yang berlaku mulai 28 November 2025.
Saluran resmi pengaduan pelayanan dan tindak pidana perpajakan, yaitu:
Penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan dilakukan paling lama 30 hari hari sejak pelapor menerima pelayanan. Penyampaian pengaduan pelayanan pajak minimal memuat kelengkapan seperti nama pelapor, nomor telepon atau alamat surat elektronik (surel) pelapor, pihak terlapor, tanggal kejadian, uraian pengaduan, dan bukti pendukung.
Untuk pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai, pengaduan dapat dilakukan melalui saluran:
Penyampaian pengaduan kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai harus memuat kelengkapan seperti judul pengaduan, nama pelapor, nomor telepon atau alamat surel pelapor, pihak terlapor, waktu kejadian, lokasi kejadian, uraian pengaduan termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan yang disampaikan.
Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut, DJP dapat meminta pelapor untuk melengkapi pengaduan dan disiplin pegawai. DJP mengimbau seluruh wajib pajak, mitra, dan masyarakat luas untuk menggunakan saluran resmi tersebut jika hendak menyampaikan pengaduan, saran, atau pelaporan terkait layanan perpajakan, penyalahgunaan, maupun pelanggaran etika pegawai.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami