BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pembetulan PPh Pasal 21 Sekarang atau Nanti

Redaksi Ortax04 October 2016
Ukuran teks
0/0
hulu dSebagaimana dikutip dalam Keterangan Pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 23 September 2016, kabarnya Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sebelum masuk ke dalam pokok-pokok perubahan revisi PP 79 Tahun 2010. Terdapat beberapa permasalahan terkait  PP 79 Tahun 2010 yang sudah berlaku lebih dari lima tahun sampai dengan saat ini. Keterangan Pers Kementerian Keuangan ini menyebutkan bahwa permasalahan tersebut  antara lain:
a. Kontraktor membandingkan dengan Assume and Discharge.
Berlakunya UU Migas dan PP 79 Tahun 2010, insentif assume and discharge telah berubah menjadi mekanisme cost recovery, dimana pajak tidak langsung (PPN, PBB, Bea Masuk, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dibayarkan oleh kontraktor sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovarable). Hal tersebut menjadi kurang menarik bagi investor.
b. Beban pajak pada Masa Kegiatan Eksplorasi.
Dengan berlakunya PP 79 tahun 2010, dimana tidak ada insentif assume and discharge, kontraktor dihadapkan dengan pajak-pajak yang dibayar pada kegiatan eksplorasi antara lain Pajak Pertambahan Nilai dan PBB. Dengan success rate penemuan migas yang rendah (<40%), hal tersebut sangat memberatkan kontraktor yang harus menanggung biaya pajak selama tahap eksplorasi apabila gagal menemukan migas yang mempunyai keekonomian
c. Keekonomian proyek semakin menurun karena proyek pengembangan migas makin sulit.
Saat ini, tantangan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas semakin sulit dimana arah pencarian penemuan migas lebih kepada pencarian di laut dalam (deep water) yang membutuhkan teknologi yang besar serta pengembangan sumur-sumur yang secara keekonomian tidak menarik namun harus dikembangkan (marginal field).
Atas permasalah tersebut, adapun pokok-pokok perubahan revisi PP 79 Tahun 2010 yaitu :
  1. Diberikan fasilitas perpajakan pada Masa Eksplorasi, yaitu: PPN impor dan Bea Masuk dan PPN Dalam Negeri dan PBB
  2. Diberikan fasilitas perpajakan pada Masa Eksploitasi: yaitu PPN Impor dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek)
  3. Pembebasan PPh Pemotongan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost Sharing) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead Kantor Pusat.
  4. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  5. Adanya kejelasan fasilitas non fiskal (Investment Credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday)
  6. Konsep bagi hasil penerimaan negara sliding scale dimana Pemerintah mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit.

Dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan masa eksplorasi, diharapkan keekonomian proyek akan meningkat melalui IRR sebesar 2,89%. Adanya dukungan pemberian fasilitas perpajakan masa eksplorasi dan insentif non fiskal berupa Investment Credit, diharapkan keekonomian proyek meningkat sebesar 0,15% atas setiap kenaikan 10% investment credit.
Untuk mengetahui Keterangan Pers terkait selengkapnya kllik di sini.
Topikpph-21pph_21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org