BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pembetulan Realisasi Insentif Covid-19 Sampai 30 November, Begini Cara Lapornya!

Redaksi Ortax27 November 2021
Ukuran teks
0/0

Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021, perubahan kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada peraturan tersebut, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Selain penambahan jumlah KLU penerima insentif, PMK tersebut juga memberikan kesempatan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021. Pelaporan realisasi yang dapat dilakukan pembetulan adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI. Pembetulan laporan realisasi tersebut paling lambat dilakukan tanggal 30 November 2021.

Cara Melakukan Pembetulan Laporan Realisasi Insentif Covid-19

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan melalui layanan e-reporting yang telah disediakan pada laman DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembetulan realisasi.

  1. Pertama, login ke djponline.pajak.go.id. Lalu pilih layanan e-reporting.

2. Klik tombol "Tambah" untuk membuat laporan baru.

3. Kemudian pilih Tahun Pelaporan "2021 - Semester I" dan jenis insentif yang akan dilakukan pembetulan. Contoh "PPh Final DTP (PMK-9 2021)".

4. Selanjutnya, isi kode captcha (keamanan). Kode keamanan digunakan oleh sistem untuk memverifikasi apakah Wajib Pajak berhak memanfaatkan insentif pajak terkait.

5. Setelah berhasil masuk, pilih masa pajak yang akan dilakukan pembetulan, dan unggah file laporan realisasi yang telah dibetulkan dengan format yang telah disediakan. Pastikan telah mengubah nama file sesuai format:

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

Kemudian klik tombol 'Upload'.

6. Setelah mengunggah file pelaporan, maka akan muncul notifikasi 'Pelaporan berhasil di upload' seperti gambar berikut ini.

7. Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat sebagai tanda bahwa telah melakukan pembetulan laporan realisasi insentif.

Demikianlah langkah-langkah untuk melakukan pembetulan laporan realisasi insentif pajak Covid-19.

Topikinsentif_pajakpmk_149insentif_covid
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org