BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, Tagihan Pajak, Surat Keputusan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang

Redaksi Ortax31 May 2016
Ukuran teks
0/0
surat PBBPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Menteri Keuangan pada tanggal 13 Mei 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 11 Mei 2016.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB dalam hal terdapat PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. Denda administrasi dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
STP PBB dapat diterbitkan dengan ketentuan:
  1. STP PBB diterbitkan:
    1. setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati dan/atau
    2. setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang.
  2. STP PBB setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.
  3. STP PBB setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang memuat denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari:
    a.saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan STP PBB atau
    b.saat jatuh tempo STP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang
    untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi  Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali  diketahui terdapat PBB yang masih harus dibayar, STP PBB diterbitkan dengan ketentuan:
  1. Dalam hal STP PBB memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan:
    1.Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB
    2.Surat Keputusan Pengurangan PBB
    3.Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar
    4.Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB
    5.Surat Keputusan Keberatan PBB
    6.Putusan Banding atau
    7.Putusan Peninjauan Kembali
    ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB.
  2. Dalam hal STP PBB memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan sudah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan
  3. Pembetulan STP PBB secara jabatan yaitu pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
  4. STP PBB yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan menjadi dasar penagihan.
    
STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan ini, silahkan kunjungi :  78/PMK.03/2016
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org