BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Buat Billing PPh Final UMKM Kini Pakai NPWP Pemotong

Redaksi Ortax19 March 2024
Ukuran teks
0/0

Apabila bertransaksi dengan wajib pajak yang menggunakan PPh Final atau WP UMKM, pihak pemotong wajib melakukan pemotongan dan penyetoran. Pada saat membuat billing PPh Final UMKM, pemotong kini menggunakan NPWP Pemotong sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

Pembuatan Billing

Administrasi penyetoran dan pelaporan atas PPh Final dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Sebelum pelaporan, pemotong akan melakukan penyetoran sesuai dengan billing yang dibuat.

Pada ketentuan sebelumnya, pemotong membuat Surat Setoran Pajak atas pemotongan PPh Final UMKM dengan mengisi NPWP Lain. NPWP Lain yang dimaksud adalah NPWP lawan transaksi, atau wajib pajak yang menggunakan PPh Final UMKM.

Saat ini, pembuatan billing untuk KAP/KJS 411128-423 tidak bisa menginput NPWP Lain. Pemotong kini memasukkan NPWP milik pemotong sendiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023 yang mengatur bahwa penyetoran PPh Final UMKM oleh pemotong dilakukan dengan SSP atau sarana lain yang disamakan dengan SSP atas nama pemotong/pemungut pajak.

Kode Billing PPh Final UMKM

Kewajiban Pemotongan

Wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai dengan ketentuan pada PP 55/2023. Pajak terutang disetorkan oleh wajib pajak tiap bulan berdasarkan jumlah omzet/peredaran bruto.

Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong, PPh Final tidak disetorkan sendiri, tetapi oleh disetor dan diadministrasikan oleh pemotong. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK 164/2023 yang berbunyi:

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilunasi dengan cara:

… b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.”

Untuk setiap transaksi yang menjadi objek PPh Final UMKM, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan Surat Keterangan terkait pemanfaatan PPh Final. Pemotongan PPh Final tidak dilakukan untuk transaksi tertentu, antara lain:

  • impor;
  • pembelian barang; atau
  • penjualan barang/penyerahan jasa oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta (dengan memberikan Surat Pernyataan).

Anda dapat melihat ketentuan terkait Surat Pernyataan untuk wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pemotongan PPh Final di sini: Surat Pernyataan WP OP dengan Omzet Tidak Lebih dari Rp500 Juta

Topikumkmpajak-umkmpph-final-umkmberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org