
rawpixel.com / freepikKeperluan e-meterai dinilai sangat penting untuk menunjukan bahwa dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya dapat digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Inovasi baru berupa e-meterai muncul dalam rangka pembaruan teknologi yang mendorong penggunaan dokumen elektronik. Nantinya dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen yang memuat meterai tempel.
Dalam e-meterai dikenal dengan istilah pembubuhan yang berarti membubuhkan, menaruh, memasang, atau menambahkan e-meterai ke dalam dokumen. Dalam membubuhkan e-meterai ini tidaklah sama seperti penggunaan meterai tempel pada umumnya. Adapun cara pembubuhan e-meterai yaitu :
Laman Depan Web e-Meterai2. Cek jumlah e-meterai yang dimiliki dengan mengklik username hingga muncul tampilan kuota : 1 yang menandakan jumlah e-meterai yang kita miliki.
Tampilan menu Informasi Jumlah e-Meterai Yang Dimiliki
Tampilan Informasi Cara Pembubuhan e-Meterai
Tampilan Informasi Input Dokumen Yang Ingin Dibubuhkan
Tampilan Menu Konfirmasi Pembubuhan e-Meterai
Tampilan Menu Pembuatan PIN Khusus PembubuhanPIN ini nantinya digunakan untuk setiap kali melakukan pembubuhan e-meterai ke dalam dokumen elektronik.
Tampilan Menu Pembuatan PIN Ulang
Tampilan Menu Informasi Riwayat PembubuhanUntuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami