BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pemegang Saham Publik Tak Perlu Dirinci di Lampiran SPT Tahunan PPh Badan

Redaksi Ortax24 November 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, salah satu informasi yang wajib disampaikan adalah daftar pemegang saham. Pada SPT Tahunan PPh Badan versi Coretax, informasi tersebut disampaikan pada Lampiran 2.

Khusus untuk wajib pajak yang masuk bursa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memberikan kemudahan berupa penyampaian daftar pemegang saham secara kumulatif. Wajib pajak badan tidak perlu mencantumkan/mengisi rincian per nama. Ketentuan ini berlaku untuk pemegang saham publik dengan kepemilikan saham kurang dari 5%.

Sesuai Lampiran PER 11/2025, daftar pemegang saham dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian A SPT PPh Badan. Informasi yang disampaikan pada lampiran tersebut yaitu:

  1. nama;
  2. alamat;
  3. negara;
  4. NPWP/NIK;
  5. jabatan
  6. nilai jumlah modal yang disetor
  7. persentase kepemilikan; dan
  8. dividen/pembagian laba.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pengisian daftar pemegang saham tidak diisi manual di menu SPT. Sistem Coretax akan mengambil data secara otomatis (prepopulated) dari data Pihak Terkait. Untuk mengedit Pihak Terkait, wajib pajak dapat masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Pihak Terkait.

SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax telah mengalami perubahan signifikan. Perubahan proses bisnis serta format lampiran perlu diperhatikan oleh wajib pajak agar tidak mengalami kekeliruan dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh. Lihat artikel berikut ini untuk mengetahui format terbaru SPT Tahunan PPh Badan: SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax, Apa Saja yang Berubah?

Topikcoretaxspt-tahunan-pph-badan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org