BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Teknik Wawancara dan Uji Petik dalam Audit Pajak

Dewa Suartama30 September 2023
Ukuran teks
0/0
ijeab / freepik

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, pemeriksa pajak melakukan beberapa teknik pemeriksaan dalam proses pengumpulan data maupun informasi. Selain pengujian keterkaitan dan ekualisasi, pemeriksaan dapat dilakukan dengan teknik wawancara dan uji petik (uji sampling).

Teknik Wawancara

Wawancara adalah proses tanya jawab yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap
mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa dan/atau untuk mengumpulkan data dan/atau
informasi lain yang diperlukan dalam pemeriksaan. Wawancara dapat dilakukan baik dengan Wajib Pajak maupun dengan pihak lain.
Dalam proses wawancara, pemeriksa akan menentukan keterangan, data, dan/atau informasi yang dibutuhkan, kemudian memilih pihak-pihak yang dapat menyediakan data/informasi terkait. Pemeriksa akan menentukan daftar pertanyaan sebelum dilakukan wawancara, kemudian menentukan jadwal, waktu, dan tempat. Jika dipandang perlu, pemeriksa akan melakukan dokumentasi atas hasil wawancara dalam bentuk berita acara.

Uji Petik

Uji petik (sampling) adalah suatu teknik pemeriksaan pajak yang dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas pos-pos SPT dan/atau pos-pos turunannya.
Dalam menggunakan teknik sampling setidaknya dapat menguraikan:
a. tujuan sampling;
b. jumlah populasi dan sampel yang ditentukan;
c. metode pemilihan sampel dan pengujiannya;
d. tingkat penyimpangan yang dapat ditoleransi;
e. kesimpulan.
Prosedur penggunaan teknik sampling mengacu pada kaidah sampling sesuai ketentuan yang berlaku
umum atau ilmu statistik kecuali apabila diatur khusus oleh Direktur Jenderal Pajak.

Topikpemeriksaan-pajakmetode-dan-teknik-pemeriksaan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org