BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Alokasikan Rp563 T Insentif Pajak untuk Tahun 2026

Daffa Yasril Nurmansyah07 April 2026
Ukuran teks
0/0

Untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi khususnya daya beli masyarakat dan daya saing usaha, pemerintah telah mengalokasikan stimulus fiskal yang diproyeksikan mencapai Rp563 triliun pada tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI (Senin, 06/04/2026) bahwa insentif perpajakan pada tahun 2026 diproyeksikan meningkat secara signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
"Sepanjang 2021 sampai dengan 2026, insentif perpajakan meningkat signifikan dari Rp293 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp563,6 triliun di tahun 2026. Secara sektoral insentif pajak diarahkan pada sektor-sektor strategis dalam perekonomian dan efek pengganda yang besar," terang Purbaya. 
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika dan ketidakpastian global. Secara khusus, Purbaya juga mengungkapkan bahwa alokasi stimulus fiskal ditujukan pada sejumlah sektor-sektor strategis guna melindungi kebutuhan dasar rakyat.
Sejumlah sektor-sektor strategis yang dimaksud antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan dengan estimasi insentif mencapai Rp77,3 triliun, insentif pada sektor pendidikan sebesar Rp25,3 triliun, Rp15,1 triliun untuk sektor kesehatan, serta Rp39,7 triliun untuk sektor transportasi.
Sejalan dengan arah kebijakan fiskal tahun 2026, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan insentif untuk memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, sektor UMKM memperoleh alokasi insentif perpajakan terbesar yakni dengan nilai mencapai Rp96,4 triliun.
Dalam penutupnya, Purbaya menegaskan bahwa dalam beberapa waktu mendatang, pemerintah akan membangun ekosistem UMKM yang lebih terintegrasi. Pemerintah merencanakan restrukturisasi mekanisme penyaluran pendanaan bagi UMKM melalui penguatan sinergi antarlembaga pembiayaan di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
“Ke depan, kami akan membangun ekosistem yang mendukung pengembangan UMKM secara terintegrasi, mencakup penyediaan layanan pendampingan, pelatihan, fasilitasi pemasaran, serta skema penjaminan kredit, dan berbagai dukungan lainnya. Rencana tersebut juga telah kami laporkan kepada Presiden, dan memperoleh persetujuan untuk segera diimplementasikan apabila dinilai memberikan manfaat optimal,” tutup Purbaya.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakumkmpajak-umkmcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org