BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan 21 bagi Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi hingga Tahun 2026

Daffa Yasril Nurmansyah20 February 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan terkait fasilitas insentif berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) secara penuh bagi peserta lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang pemerintah tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 (PMK 6/2026) yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 6/2026, PPh 21 DTP diberikan untuk penghasilan dari bantuan pemerintah berupa uang saku, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), serta penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan/terutang oleh pemerintah kepada peserta magang. Insentif tersebut wajib diberikan secara tunai oleh instansi pemerintah selaku pemotong pajak pada saat pembayaran uang saku kepada peserta, sehingga peserta magang akan menerima penghasilan secara utuh.
Bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang pemerintah ingin memanfaatkan insentif PPh 21 DTP ini, peserta pemagangan harus memenuhi beberapa kriteria:

  • merupakan peserta program pemagangan sesuai pedoman bantuan pemerintah yang berlaku;
  • telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan
  • tidak sedang menerima fasilitas insentif PPh 21 DTP dari program lainnya.

Fasilitas insentif PPh 21 DTP ini berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2026.
Bagi instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemotong, diwajibkan membuat bukti pemotongan menggunakan formulir BP 21 (tidak bersifat final dan bersifat final). Keterangan insentif PPh 21 DTP harus dicantumkan pada kolom B.1 , dan menggunakan kode objek pajak 21-100-16 (Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang) pada kolom B.2 dan B.3 formulir BP 21.
Sebagai informasi, program pemagangan lulusan perguruan tinggi merupakan bagian dari program paket ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2025. Program magang ini diberikan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja produktif di berbagai sektor khususnya untuk lulusan baru. Berdasarkan informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 37.510 lowongan magang yang dibuka pada program magang nasional gelombang III di bulan Desember 2025. Pada gelombang tersebut, kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi. Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.

TopikBerita Pajakpph-21-dtpinsentif_pph
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org