BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Penempatan DHE SDA

Daffa Yasril Nurmansyah26 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah akan menerapkan kebijakan tata kelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak dan skema pembiayaan untuk mendorong eksportir menyimpan devisanya di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan retensi devisa untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap diwajibkan minimal 30% selama tiga bulan. Sementara itu, aturan yang lebih ketat berlaku untuk sektor non-migas. "Untuk sektor CPO, batu bara, dan tambang lainnya, akan didorong retensi di perbankan melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk periode 12 bulan," kata Airlangga, Senin (25/5/2026).

Terkait kebijakan konversi valuta asing, paparan pada kegiatan sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang digelar Kamis (21/05/2026), mencatat adanya penyesuaian. Batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari yang sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%.

Apabila eksportir membutuhkan likuiditas rupiah tambahan, Airlangga menyebut Bank Indonesia (BI) dan perbankan telah menyiapkan skema pinjaman. Selaras dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merilis kebijakan pelonggaran, di mana instrumen penempatan DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan kredit tanpa memengaruhi rasio utang terhadap modal (gearing ratio) perusahaan.

Untuk menarik minat eksportir, Airlangga menjanjikan peniadaan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dari penempatan DHE dalam dolar AS. Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan insentif tambahan berupa PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) secara spesifik bagi penempatan devisa pada Surat Berharga Negara (SBN) valas domestik.

Lebih lanjut, pemerintah membuka peluang penempatan devisa di bank non-Himbara bagi transaksi dengan negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama bilateral. Namun, pengecualian ini berlaku spesifik untuk sektor pertambangan, di mana eksportir tambang diizinkan menempatkan devisanya di luar Himbara dengan syarat retensi minimal 30% selama tiga bulan.

TopikBerita Pajakfasilitas-pphekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org