BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat 6%, Ini Ketentuannya

Dewa Suartama03 March 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN Ditangguh Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi. PPN DTP diberikan sebesar 6% sehingga PPN yang ditanggung oleh konsumen adalah 5%.

Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 (PMK 18/2025). PPN DTP untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 1 Maret 2025, sampai dengan tanggal 7 April 2025. Fasilitas hanya berlaku untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025.

PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 6% dari nilai penggantian. Komponen nilai penggantian atau biaya tiket antara lain tarif dasar (base fare), fuel surcharge, biaya extra baggage, dan biaya seat selection.

Berikut adalah contoh penghitungan fasilitas PPN DTP atas pembelian tiket pesawat. Tuan OP membeli tiket pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1.350.000. Dari harga tersebut, terdapat komponen airport tax sebesar Rp150.000. Penghitungan PPN-nya adalah sebagai berikut:

  • Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000 dihitung dari:
    • ([5/11] x [11/12] x Penggantian berupa base fare, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection)
    • ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000).
  • Dasar Pengenaan Pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp600.000 dihitung dari:
    • ([6/11] x [11/12] x Penggantian berupa base fare, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection)
    • ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000).
  • PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp60.000 dihitung dari 12% x Rp500.000.
  • PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebesar Rp72.000 yang dihitung dari 12% x Rp600.000.
  • Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar Rp1.410.000 yang dihitung dari Rp1.350.000 + Rp60.000.

Merujuk Pasal 6 PMK 18/2025, fasilitas PPN ini tidak berlaku jika jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi, atau Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah melewati batas waktu, yaitu 30 Juni 2025.

Topikppnppn-dtpfasilitas-ppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org