BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Beri Insentif Bea Masuk LPG, Antisipasi Kenaikan Harga Plastik

Medina Kyara Putrifidi04 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: ekon.go.id

Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG). Keputusan ini diumumkan usai rapat perdana Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE) yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan tarif bea masuk impor LPG dari sebelumnya 5% menjadi 0% dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Mei 2026.

Langkah pembebasan tarif ini diambil sebagai respons atas ketegangan global di kawasan Timur Tengah, khususnya di Selat Hormuz, yang mengganggu rantai pasokan perdagangan internasional. Konflik tersebut menyebabkan kelangkaan ketersediaan nafta, yang selama ini menjadi bahan baku utama dalam pembuatan plastik. Kelangkaan nafta tersebut telah memicu lonjakan harga bahan plastik di pasaran secara signifikan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mendorong industri pengolahan untuk menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa insentif ini penting agar industri dapat terus beroperasi.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik," ujarnya Selasa (28/4/2026).

Selain menekan harga plastik, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Airlangga menjelaskan bahwa lonjakan harga bahan plastik yang telah mencapai 50% hingga 100% akan langsung berdampak pada ongkos produksi kemasan. Pemerintah berupaya mencegah terjadinya efek berantai yang dapat menyebabkan lonjakan harga pada berbagai produk makanan dan minuman yang mengandalkan kemasan plastik tersebut.

Untuk menekan biaya produksi, insentif pembebasan bea masuk menjadi 0% juga diberikan kepada sejumlah bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), dan High Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini bersifat sementara dan akan diberlakukan selama enam bulan ke depan. Pemerintah nantinya akan melakukan evaluasi setelah enam bulan, guna memantau perkembangan situasi pasar global dan industri dalam negeri.

Saat ini, pemerintah bersama dengan kementerian terkait tengah mempercepat penyusunan aturan teknis agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan. "Nanti menteri perindustrian dan menteri keuangan akan menyiapkan peraturan menteri perindustrian (Permenperin) maupun PMK-nya," ujar Airlangga. Secara bersamaan, pemerintah juga akan mulai menjajaki kerja sama dengan negara-negara penghasil bahan baku di luar wilayah Timur Tengah guna mengamankan pasokan domestik di masa mendatang.

TopikBerita PajakBea Masuk
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org