BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan PKP

Redaksi Ortax16 January 2024
Ukuran teks
0/0

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Wajib pajak yang dalam tahun berjalan yang memenuhi syarat sebagai PKP (penyerahan terutang PPN lebih dari Rp4,8 miliar), dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat pada akhir tahun buku.

Hal ini tertuang pada Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023. “Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”, bunyi pasal tersebut.

Meskipun batas pengajuan permintaan pengukuhan adalah akhir tahun, wajib pajak dapat memiliki masa pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pemilihan masa pajak dapat dilakukan sepanjang tidak lewat dari batas yang ditentukan.

Sebagai contoh, Dedy memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 31 Januari 2024 pada KPP Pratama Badung Selatan. Dedy pengusaha di bidang penjualan alat-alat olahraga air. Periode tahun buku yang digunakan Dedy yaitu Januari-Desember. Pada tanggal 10 September 2024, Dedy memperoleh omzet lebih dari Rp4,8 miliar. Sesuai ketentuan PMK 164/2023, Dedy wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Dedy mulai memungut, menyetor, dan melapor PPN sejak 1 Januari 2025.

Dedy dapat memilih masa pajak mulai dikukuhkan sebagai PKP. Misalnya, pada surat permohonan Dedy memilih masa November. Kantor pajak akan menerbitkan surat pengukuhan PKP tertanggal 1 November 2024, dan Dedy melaksanakan kewajiban pemungutan PPN mulai masa tersebut.

Dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak yang telah melewati batas pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan berlakunya ketentuan ini, wajib pajak dapat melakukan persiapan diri, baik dari sebelum memulai kewajiban pemungutan PPN.

Topikppnpkpberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org