BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Buka Peluang Evaluasi Aturan Pajak atas Pencairan JHT

Medina Kyara Putrifidi03 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengkaji ulang aturan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Rencana evaluasi ini mencakup kemungkinan penyesuaian batas saldo bebas pajak yang saat ini ditetapkan sebesar Rp50 juta, serta kemungkinan perubahan besaran tarif pajaknya. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari masyarakat yang merasa aturan perpajakan tersebut perlu disesuaikan.

Merespons wacana tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, mengakui bahwa mengubah kebijakan ini membutuhkan waktu dan kajian yang komprehensif. Hal ini dikarenakan landasan hukum pengenaan pajak JHT diatur secara kuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). "Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah," ujarnya Selasa (30/6/2026).

Inge menambahkan bahwa saat ini pemerintah belum mengerucut pada satu opsi kebijakan tertentu, karena segala usulan dari masyarakat masih ditampung dan dianalisis oleh kementerian. Ia mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan nantinya bisa menyasar berbagai aspek secara rinci. "Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," paparnya.

Adapun desakan untuk mengevaluasi aturan ini salah satunya datang dari kalangan buruh yang menilai pajak pencairan JHT cukup memberatkan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas meminta pemerintah untuk menghapuskan aturan pengenaan pajak tersebut.

Menanggapi tuntutan penghapusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. "Kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0%, kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi, saya akan investigasi," ungkapnya pada Rabu (29/6/2026).

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum menelaah profil penerima manfaat secara utuh. Ia juga memastikan bahwa kajian kebijakan ini akan merujuk pada best practice secara global untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak terkait.

TopikBerita Pajakpph
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org