
Foto: Hubungan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pemerintah mewajibkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengalokasikan sebagian penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 (PP 16/2026).
Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) PP 16/2026, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengalokasikan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan. Pengalokasian dana tersebut dibagikan kepada setiap desa secara proporsional yakni, sebanyak 60% dibagikan dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, sedangkan 40% sisanya didasarkan pada realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang disumbangkan oleh masing-masing desa.
Selain bagi hasil pajak dan retribusi, PP 16/2026 juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun anggaran. Besaran ADD ditetapkan paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Pembagian ADD ke masing-masing desa dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut, pembagian ADD ke masing-masing desa juga memperhitungkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, sehingga alokasi pendanaan benar-benar mencerminkan kondisi masing-masing desa.
Sebagai informasi, PP 16/2026 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sekaligus mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami