BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Daerah Wajib Alokasikan Minimal 10 Persen Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa

Daffa Yasril Nurmansyah12 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pemerintah mewajibkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengalokasikan sebagian penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 (PP 16/2026).
Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) PP 16/2026, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengalokasikan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan. Pengalokasian dana tersebut dibagikan kepada setiap desa secara proporsional yakni, sebanyak 60% dibagikan dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, sedangkan 40% sisanya didasarkan pada realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang disumbangkan oleh masing-masing desa.
Selain bagi hasil pajak dan retribusi, PP 16/2026 juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun anggaran. Besaran ADD ditetapkan paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Pembagian ADD ke masing-masing desa dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut, pembagian ADD ke masing-masing desa juga memperhitungkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, sehingga alokasi pendanaan benar-benar mencerminkan kondisi masing-masing desa.
Sebagai informasi, PP 16/2026 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sekaligus mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.

TopikPajakBerita Pajakpdrd
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org